Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD
Meulaboh, Infoaceh.net – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PPP Mawardi Basyah.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Melky Salahuddin, dalam persidangan pada Kamis (25/9/2025).
Hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan majelis menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan,” kata Melky dalam amar putusannya.
Selain vonis penjara, hakim memutuskan barang bukti berupa seragam sekolah korban—satu lembar baju putih dan celana merah—dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang sebelumnya menuntut pidana satu tahun penjara. “Kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” kata JPU Sakafa Guraba usai sidang.
Hal senada disampaikan Mawardi Basyah yang juga menyatakan pikir-pikir bersama tim kuasa hukumnya, sehingga masih ada kemungkinan banding dalam tujuh hari ke depan.
Kasus penganiayaan ini terjadi di Komplek SDIT Teuku Umar, Meulaboh, pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa disebut melakukan kekerasan terhadap seorang siswa sekolah dasar.
Korban mengalami sakit dan bengkak pada pipi kanan. Kondisi itu membuatnya takut hingga tidak masuk sekolah selama beberapa hari.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, mengingat pelaku merupakan pejabat publik yang duduk sebagai anggota DPRA.
Vonis pengadilan pun menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap anak tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Kasih Komentar