Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Pengadaan wastafel tersebut bersumber dari anggaran APBA atau dana refocusing COVID-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. Wastafel itu diperuntukkan bagi SMA dan SMK di seluruh Aceh pada 2020 lalu.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian

Banda Aceh, Infoaceh.net — Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar periode 2024-2029 berinisial WK, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel saat COVID-19 di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit III/Tipidkor menerima surat Gubernur Aceh terkait persetujuan untuk memeriksa WK pada Selasa 30 September. Penyidik disebut menerbitkan surat penetapan tersangka pada Rabu 1 Oktober.

“WK anggota DPRK aktif periode 2024-2029,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian dalam keterangannya, kepada wartawan, Jum’at (3/10/2025).

WK akan diperiksa sebagai tersangka pekan depan.

“Jadwal pemeriksaan tersangka sesuai dengan pemanggilan dijadwalkan hari Rabu, 8 Oktober nanti,” jelas mantan Kapolres Pidie itu.

Diketahui, nama WK sempat muncul dalam persidangan di PN Tipikor Banda Aceh. Dia disebut salah satu pengelola paket pengadaan wastafel untuk tingkat SMA sederajat pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020.

Pengadaan wastafel tersebut bersumber dari anggaran APBA atau dana refocusing COVID-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. Wastafel itu diperuntukkan bagi SMA dan SMK di seluruh Aceh pada 2020 lalu.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar.

Dalam kasus tersebut, PN Tipikor Banda Aceh memvonis mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun ditingkat banding dan kasasi, Rachmat dihukum 4 tahun penjara.

Selain itu, ada sejumlah terdakwa lain dalam kasus di antaranya ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.

Polisi juga telah menetapkan penerima paket sebagai tersangka yakni ML, MS, AH, dan HL.

author avatar
dara adinda

Kasih Komentar

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Lainnya

Data kontak yang digunakan pelaku, lengkap dengan foto profil dan nama Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh. (Foto: Tangkapan layar)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup