INFOACEH.NET, BIREUEN — Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menetapkan 1 orang tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Gandapura Kabupaten Bireuen atas nama MY.
Tersangka MY adalah Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura 2019-2023 BKAD tahun 2019 – 2023.
MY yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen aktif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024.
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH menyebutkan, saat ini tersangka belum ditahan karena yang bersangkutan anggota dewan dan harus minta izin gubernur.
“Kejari Bireuen sudah menyurati gubernur. Sekarang kami sedang menunggu jawabannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen) Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Abdi Fikri SH MH, Senin (8/7/2024).
Dijelaskan Abdi Fikri, perbuatan tersangka MY telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan sebagaiman tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tidak berdasarkan PTO PNPM MP serta terdapat peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP pada PTO PNPM MP.
Tersangka MY selaku Ketua BKAD, kata dia, memberikan dana SPP PNPM MP kepada peminjam kategori individu. Hal ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM MP.
Selain itu, penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana. Melainkan, digunakan oleh pihak lain, seperti saudara/anak/tetangga/suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa atau tidak untuk kepentingan lain.
Tersangka MY disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tim penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Bahwa kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000,” terangnya.
Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Sebelumnya, dua terdakwa telah diputus hukumannya beberapa waktu lalu. (HASRUL)