Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Anggota KIP Langsa Jadi Tersangka Kasus Akun Bodong Diserahkan ke Jaksa

Dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan barang bukti diserahkan pihak Polres Langsa ke Kejari Langsa, Rabu (27/12)

LANGSA — Dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan barang bukti diserahkan pihak Polres Langsa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Rabu (27/12/2023). Salah satu tersangka yakni IS yang merupakan oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa periode 2023-2028.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad membenarkan, tersangka kasus akun Facebook Usman Udin telah diserahkan tersangka serta barang bukti ke Kejari Langsa.

Adapun tersangka yang diserahkan yakni FS (26), pekerjaan mahasiswa warga Gampong Daulat Kecamatan Langsa Kota dan IS (36), oknum Anggota KIP Kota Langsa, warga Gampong Daulat Kecamatan Langsa Kota.

Dijelaskan Kasat, sebelumnya Polres Langsa pada Agustus 2023 telah menerima Laporan Polisi dari masyarakat terkait akun Facebook “USMAN UDIN” sebanyak 3 laporan terkait dugaan Tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Facebook.

Selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pada 20 Oktober 2023 baru diketahui bahwa orang yang terkait dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut adalah FS dan IS.

Setelah dilakukan wawancara atau klarifikasi terhadap FS dan IS, mengakui benar mereka memiliki kaitan dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut.

Kemudian, pada 6 November 2023 Polres Langsa kembali menerima laporan terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat yang dilaporkan oleh organisasi Keluarga Besar TNI.

Setelah itu, dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap ahli dan kemudian hasil kegiatan penyelidikan tersebut diketahui ada ditemukan dugaan tindak pidana terkait perkara yang dilaporkan tersebut.

Hingga, 7 November 2023 perkara yang dilaporkan ke Polres Langsa terhadap akun facebook “USMAN UDIN” tersebut dinaikkan status dari penyelidikan dan tahap penyidikan.

Pada 23 November 2023 telah ditetapkan 2 tersangka terkait perkara dugaan Tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat dan atau tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh FS dan IS.

Kemudian, pada 5 Desember 2023, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS.

Saat itu, setelah diteliti Jaksa Penuntut Umum bahwa terkait berkas perkara FS dan IS masih belum lengkap, hingga kemudian penyidik kembali melengkapi terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

Kemudian, pada 13 Desember 2023 Penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS.

Setelah dilakukan penelitian kembali terkait perkara yang dilimpahkan tersebut pada 18 Desember 2023 bahwa terkait berkas perkara FS dan IS dinyatakan sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar: Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1614/L.1.13/Eku.1/12/2023.

Perkara FS dan IS sudah dinyatakan lengkap dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1613/L.1.13Eku.1/12/2023, terkait berkas perkara IS juga sudah dinyatakan lengkap.

Sesuai ketentuan selanjutnya, pada 27 Desember 2023 penyidik menyerahkan tersangka FS dan IS serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar Surat Kapolres Langsa Nomor: B/73.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti FS dan Surat Kapolres Langsa nomor : B/74.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti IS, guna terhadap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Adapun barang bukti yang ikut diserahkan ke Kejari Langsa yakni 3 unit handphone beserta SIM card, 1 buah akun facebook a.n. “USMAN UDIN”, 1 spanduk papan ucapan selamat dari USMAN UDIN yang mengatasnamakan dari DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER BARESKRIM POLRI.

“Untuk penerapan pasal yakni Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 Ayat (3) Subs Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUHPidana,” kata Kasat.

Dijelaskan Kasat, untuk ancaman pidananya yakni pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana di hukum setinggi–tingginya 10 Tahun dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Kaesang Bisa Kualat, PSI Besar cuma Mimpi
Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Diduga Bahas soal Isu Pemakzulan Gibran
Adi Prayitno Sebut PSI Bakal Pasang Badan untuk Jokowi, Mirip Prediksi Rocky Gerung
Prabowo Didesak Copot Menteri KKP

Prabowo Didesak Copot Menteri KKP

Umum
Tutup
Enable Notifications OK No thanks