Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin, 2 Warga Banda Aceh Diamankan Polisi

Last updated: Minggu, 24 Oktober 2021 21:24 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
2 warga Banda Aceh diamankan polisi karena mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin
2 warga Banda Aceh diamankan polisi karena mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin
SHARE

BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin di wilayah Kota Banda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya dalam keterangannya, Ahad (24/10) menyampaikan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh pada Jum’at (22/10).

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

- Advertisement -

Kemudian, kata Sony, timnya menemukan mobil jenis pick-up merek Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang sudah dimodifikasi yang diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin.

“Tim di lapangan menemukan da dua mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin,” sebutnya.

- Advertisement -

Setelah dilakukan interview singkat, sopir mobil berinisial AA dan IF yang merupakan warga Kota Banda Aceh beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin tersebut, dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

PT Banda Aceh Hukum Mati Terdakwa Sabu 105 Kg
Polres Pidie Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental
GoTo Cuci Tangan dari Nadiem dan Andre Soelistyo, Kasus Chromebook Makin Membara
Mahasiswa Desak Dugaan Korupsi Dinkes dan Dinas Pengairan Aceh Diusut

Kepada para terduga pelaku dapat dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas Sony Sanjaya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Aceh Harap Dayah Perbatasan Singkil Kembalikan Kejayaan Syekh Abdurrauf
Next Article Ini Juara Lomba Menulis Hari Santri Kerja Sama RTA-Nasir Djamil

You May also Like

Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Hukum

Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 22 Mei 2025
Makmur Ibrahim SH MHum
Hukum

Bantu PNS Terjerat Hukum, Pemerintah Aceh Bentuk LKBH Korpri

Senin, 16 Agustus 2021
Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman
Hukum

Meurah Budiman: Hukum Kini Tak Sekadar Menghukum, Tapi Menyembuhkan

Jumat, 20 Juni 2025
Ilustrasi korupsi beasiswa
Hukum

Penetapan Tersangka Korupsi Beasiswa Belum Sentuh Aktor ‘Pemilik Modal’

Rabu, 2 Maret 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?