REDELONG— Tiga personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah yang diduga melakukan penganiayaan tahanan bernama Saifullah (46) hingga tewas pada akhir 2021, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.
Ketiga anggota Polres Bener Meriah itu berinisial HY, CHR dan DED. Mereka dituntut dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, ketiganya dituntut dengan satu berkas perkara.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah pada Selasa (16/8).
“Kejari Bener Meriah telah membacakan surat tuntutan yang menuntut hukuman penjara masing-masing selama enam tahun terhadap terdakwa HY, CHR, dan DED,” kata pengacara keluarga korban, Armia SB kepada wartawan, Kamis (18/8) seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Menanggapi putusan itu, Armia SB meminta agar Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah yang menyidangkan perkara itu dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu hukuman penjara selama tujuh tahun, sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Hal itu mengingat para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang dalam melakukan tindak pidana itu diduga menggunakan kekuasaan dan kesempatan karena jabatan, maka Armia SB meminta agar majelis hakim tidak segan-segan untuk menambah sepertiga hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP.
“Walaupun tuntutan jaksa penuntut umum enam tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga,” katanya.
Menurutnya, ada dua alasan sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman berat.
Pertama, untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Korban jiwa merupakan kerugian yang sangat mendasar dan tidak mungkin dapat dipulihkan.
Kedua, sebagai bentuk pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
Seperti diketahui sebelumnya, penganiayaan itu dilakukan anggota polisi saat memeriksa Saifullah terkait kasus penadahan dan penggelapan kendaraan.