INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Antar Sabu Untuk Anaknya di Penjara, Seorang Ibu di Langsa Ditangkap

Last updated: Kamis, 10 Februari 2022 19:27 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Seorang ibu di Kota Langsa NL (46), ditangkap penjaga penjara karena menyelundupkan sabu ke anaknya di Lapas Kelas II B Langsa
Seorang ibu di Kota Langsa NL (46), ditangkap penjaga penjara karena menyelundupkan sabu ke anaknya di Lapas Kelas II B Langsa
SHARE

LANGSA — Seorang perempuan di Kota Langsa NL (46), ditangkap penjaga penjara karena diduga menyelundupkan sabu ke anaknya yang menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa.

Tersangka menyembunyikan sabu dalam saku celana jeans.

Beri Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejati Aceh

“Tersangka ditangkap petugas Lapas Kelas II B Langsa. Saat itu petugas memeriksa barang bawaan NL dan ditemukan barang bukti sabu,” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro kepada wartawan, Kamis (10/2) seperti dilansir dari detikcom.

- ADVERTISEMENT -

Agung mengatakan NL ditangkap pada Selasa (8/2), sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan enam paket sabu seberat 5,10 gram.

Dalam pemeriksaan, NL mengaku celana yang dibawanya ingin diantar ke anaknya berinisial CA.

- ADVERTISEMENT -
Dirut Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas dan Kajati Aceh Yudi Triadi menandatangani perjanjian kerja sama bidang Datun), Senin (13/10) di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Bank Aceh Syariah dan Kejati Teken Kerja Sama Bidang Datun

Petugas lapas kemudian melaporkan temuan sabu itu ke unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa.

Menurut Agung, dalam pemeriksaan polisi terungkap adanya keterlibatan tiga napi dalam kasus itu. Ketiganya adalah CA, MUH, dan perempuan tahanan Polres berinisial CLW.

“Ketiga napi itu kita amankan untuk proses lebih lanjut. Dari tangan ketiganya kita sita tiga unit ponsel,” jelas Agung didampingi Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat.

JPU Kejari Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa M, pengedar narkotika jenis sabu seberat 190 kg, Senin (13/10). (Foto: Dok. Humas Kejari Bireuen)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pengedar 190 Kg Sabu di Bireuen

Aziz mengungkapkan, dari pengakuan para tersangka, sabu itu dibeli dari seorang pria berinisial A (DPO). Barang haram itu dibeli seharga Rp 3 juta.

- ADVERTISEMENT -

“Sabu itu akan diedarkan kepada sesama Napi di Lapas Kelas II B Langsa. Keempat orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A masih kita buru,” jelas Aziz. (IA)

Previous Article Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor ASN Pemerintah Aceh Harus Tertib Bayar Pajak Kendaran Tepat Waktu
Next Article Laga Persiraja vs Arema FC di pekan ke-24 Liga 1 2021/2022 di Stadion I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Kamis (10/2) sore. Berhadapan dengan Persiraja Banda Aceh, tim Singo Edan hanya mampu bermain imbang 1-1 Persiraja Tahan Imbang Arema FC 1-1

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara usai hakim praperadilan menolak permohonan sang anak terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hukum

Orang Tua Nadiem Murka: Anak Jujur Dihukum, Koruptor Asli Malah Bebas

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Aparat Hukum Didesak Periksa Proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu–Genting Gerbang

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Lapas Calang Geledah Kamar Hunian, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Senin, 13 Oktober 2025
Hukum

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Selasa, 7 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Jumat, 3 Oktober 2025
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Hukum

Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kamis, 2 Oktober 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?