SINABANG – Mahkamah Syar’iyah Sinabang, menjatuhkan vonis hukuman selama 200 bulan penjara kepada Y Alias I (37), yang terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Putusan vonis kepada pelaku dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Kamis (14/10).
Ayah pelaku pemerkosa anak di bawah umur, dilaporkan korban inisial PI (15) yang masih duduk di bangku SMP, kepada pihak berwajib pada 21 Mei 2021.
Vonis kepada terdakwa yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu, disampaikan Kajari R. Hari Wibowo SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Simeulue Romi Affandi Tarigan SH, Kamis (14/10).
”Sidang hari ini di Mahkamah Syar’iyah Sinabang, sudah menjatuhkan vonis dengan putusan penjara selama 200 bulan, kepada terdakwa Y Alias I,” kata Romi Affandi Tarigan.
Korban masih duduk di bangku SMP diperkosa ayah kandungnya berulang kali di tempat dan waktu berbeda. Ayah kandung korban merupakan residivis.
Masih menurut Romi Affandi Tarigan, vonis dan putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang itu, sesuai dengan tuntutan awal, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Simeulue selaku penuntut, tidak melakukan banding, disebabkan pihak Penasehat Hukum terdakwa masih mikir-mikir.
“Karena PH terdakwa mikir-mikir dengan putusan vonis itu, kami dari Kejaksaan Negeri Simeulue juga masih mikir-mikir. Bila mereka banding, kami juga pasti akan banding,” tegas Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Simeulue.
Sebelumnya PI korban, diperkosa oleh ayah kandungnya secara berulang kali ditempat dan waktu yang berbeda yang disertai dengan ancaman dan paksaan, sedangkan tervonis Y Alias I juga diketahui mantan residivis dan tercatat sebagai warga desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur. (IA)