Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Banding Ditolak, Mahkamah Syar’iyah Aceh Perkuat Vonis 15 Tahun Kakek Perkosa Dua Cucu

Kakek SA (71) pemerkosa dua cucu di Banda Aceh divonis 15 tahun penjara

BANDA ACEH — Hakim Tinggi pada Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh menolak banding yang diajukan SA (71), kakek pemerkosa dua cucu kandung yang divonis 180 bulan atau 15 tahun penjara oleh MS Banda Aceh pada 12 Oktober 2023.

Putusan banding itu dikeluarkan oleh MS Aceh pada 6 Desember 2023, lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh, oleh Majelis Hakim Tinggi yang bersidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tinggi Bhakti Ritonga dan anggota, masing-masing Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.

Melalui putusan itu, Majelis Hakim MS Aceh, menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh penasihat hukum Terdakwa, dimana eksepsi oleh terdakwa tidak dapat diterima.

Demikian isi narasi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh sebagaimana dilansir dalam sistem direktori putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, yang dilihat Sabtu (9/12).

Majelis Hakim Tinggi MS Aceh menyatakan, terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Dengan ditolaknya upaya hukum banding, otomatis Mahkamah Syar’iyah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kelas IA Banda Aceh, dengan menjatuhkan u’qubat ta’zir 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Kakek SA (71) tahun sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh karena melakukan pemerkosaan terhadap dua orang cucunya. Ironisnya, aksi tersebut telah berlangsung lama dan baru diketahui setelah kedua bocah itu melaporkan kepada orang tuanya.

Pria tua berinisial SA itu akhirnya ditangkap polisi karena terbukti telah melakukan rudapaksa terdapat dua orang cucunya yang kakak beradik berusia 11 dan 4 tahun.

Warga Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh ini diringkus usai polisi menerima laporan dari ayah kandung korban.

Kejadian tersebut bermula saat ibu dan ayah korban bercerai di tahun 2021. Akibat perceraian itu, ibu korban dan dua anak perempuannya tinggal di rumah SA yang merupakan ayah kandung dari ibu korban.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadhillah Aditya Pratama, pelaku kerap memberikan ponsel kepada kedua cucunya dan mengajak cucunya itu untuk tidur di kamar pelaku.

Aksi tersebut baru terbongkar saat korban menceritakan perbuatan kakeknya itu kepada ayah kandung korban.

Ayah kandung korban kemudian melaporkan peristiwa tak lazim itu ke polisi. Atas laporan tersebut, pelaku langsung ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Tutup
Enable Notifications OK No thanks