Banda Aceh, Infoaceh.net — Bank Aceh Syariah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menandatangani perjanjian kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Senin (13/10/2025), di aula Kejati Aceh.
Penandatanganan ini juga melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) serta kantor cabang Bank Aceh Syariah se-Aceh.
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH bersama Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas.
Selanjutnya, penandatanganan serupa juga dilakukan antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam penegakan hukum, pengawasan, serta penguatan kelembagaan di sektor perbankan Aceh, khususnya dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel.
Kajati Aceh Yudi Triadi menyampaikan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Melalui kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, Jaksa dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah maupun BUMN dan BUMD,” jelasnya.
Yudi menegaskan, sinergi antara Kejati Aceh dan Bank Aceh Syariah ini bukan hanya memperkuat aspek hukum dalam dunia perbankan, tetapi juga memastikan tata kelola lembaga keuangan daerah tersebut berjalan sehat, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian serta hukum yang berlaku.
“Sinergi ini bukan hanya untuk memperkuat aspek hukum perbankan, tetapi juga memastikan tata kelola Bank Aceh Syariah berjalan sehat, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kajati juga menekankan langkah tersebut sejalan dengan visi Asta Cita Presiden RI, khususnya cita ketiga yang menitikberatkan pada percepatan pemerataan pembangunan ekonomi melalui penguatan sektor keuangan dan perbankan.
“Pembangunan ekonomi bangsa harus ditopang oleh lembaga keuangan yang kuat, bersih, dan berintegritas,” tambahnya.
Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama yang dibangun bersama Kejati Aceh.
Menurutnya, pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap Bank Aceh Syariah sebagai lembaga keuangan daerah yang berorientasi pada pelayanan dan tata kelola yang baik.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk sinergi strategis antara dunia perbankan dan lembaga penegak hukum. Melalui dukungan Kejati Aceh, kami berharap seluruh aktivitas bisnis dan operasional Bank Aceh Syariah semakin kokoh secara hukum dan berlandaskan prinsip kepatuhan,” ujar Fadhil.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bank Aceh Syariah dalam meningkatkan kualitas tata kelola (good governance), mitigasi risiko hukum, serta memperkuat posisi Bank Aceh Syariah sebagai motor penggerak ekonomi syariah di Tanah Rencong.
“Dengan adanya pendampingan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan, kami optimistis dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi Aceh yang berkelanjutan,” tutupnya.
Melalui kerja sama ini, Kejati Aceh dan Bank Aceh Syariah berharap dapat mewujudkan sistem perbankan yang transparan, berkeadilan serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah.