“Kondisi ini sangat berbeda dengan hasil Kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung, dimana vonis bebas dari Majelis Hakim tingkat Pertama (tipikor) Banda Aceh kemudian terbukti gugur dan perkara-perkara tersebut secara hukum terbukti adanya perbuatan pidana yang menyebabkan para pihak dijatuhi hukuman pidana,” sebut Askhalani, Jum’at (18/11).
Selain putusan bebas, lanjut Askhalani, terdapat beberapa izin penangguhan penahanan terhadap Terdakwa kasus pidana korupsi yang sedang disidangkan yang kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, dan pemberian izin penangguhan penahanan dari tahanan kurungan badan menjadi tahanan kota telah menimbulkan kegaduhan dan keanehan dari publik di Aceh.
Karena pemberian izin penangguhan penahanan ini tergolong tebang pilih antara terdakwa perkara korupsi tertentu dengan perkara korupsi lain yang sedang disidangkan, dan pemberian izin patut diduga adanya benturan kepentingan antara para Terdakwa dengan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, serta adanya penolakan secara langsung dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Berdasarkan fakta-fakta kajian tersebut, sudah sewajarnya Komisi Yudisial (KY) bersama dengan Mahkamah Agung dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat melakukan monitoring mendalam terhadap keputusan-keputusan izin penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan vonis bebas janggal atas perkara tindak pidana korupsi yang selama ini ditangani oleh Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, serta melakukan reformasi birokrasi peradilan termasuk restrukturisasi Majelis Hakim Tipikor yang selama ini menimbulkan kegaduhan dalam pengambilan keputusan serta adanya batas waktu tertentu bagi Majelis Hakim baik Ad Hoc maupun Internal untuk bertugas disuatu wilayah.
Sebab beberapa hal faktor benturan kepentingan terjadi secara terus menurus karena Majelis Hakim terlalu lama bertugas di suatu tempat sehingga telah menimbulkan dampak negatif dalam berperkara terutama adanya konspirasi dengan para Pengacara yang menangani perkara,” pungkas Askhalani. (IA)