Banyak Sengketa Tanah Tsunami dan Tol, MS Jantho Gelar Diskusi Hukum Waris
Menurutnya, hakim harus selalu cepat dan antisipatif terhadap perkembangan hukum atau rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat.
Dia menyebutkan, yang paling utama bagi hakim menegakkan keadilan, beda dengan mufti yang menegakkan hukum.
“Kalau ada hukum yang dirasa masyarakat tidak pas, kita diberi kewenangan oleh Allah untuk meninggalkan hukum itu,” katanya.
Dia menyontohkan sikap Umar bin Khattab yang tidak memotong tangan pencuri yang kelaparan.
“Inilah rasa keadilan yang harus dimiliki seorang hakim dalam memutuskan perkara. Kalau seorang hakim tumpul, maka hakim ini tidak memiliki rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Edi.
Dalam diskusi, para hakim sebagai peserta banyak bertanya seputar masalah ahli waris di Aceh. Pertanyaan tersebut dijawab langsung dengan lugas oleh Dr Edi untuk memberikan kesepahaman pemikiran tentang hukum waris yang berkeadilan. (IA)