Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bareskrim Tangkap Gibran dan Dua Rekannya terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp15 Miliar

Bareskrim Polri menetapkan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Gibran diduga tidak sendiri, melainkan beraksi bersama dua orang lainnya.
Bareskrim Polri menetapkan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Gibran diduga tidak sendiri, melainkan beraksi bersama dua orang lainnya.

Infoaceh.net – Bareskrim Polri menetapkan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Gibran diduga tidak sendiri, melainkan beraksi bersama dua orang lainnya.

Dua tersangka lainnya itu, yakni Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi juga telah diamankan. Ketiganya resmi ditahan sejak Kamis31 Juli 2025.

“Ketiganya berkolaborasi, bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Helfi menjelaskan bahwa laporan atas kasus ini berasal dari internal eFishery. Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai detail laporan tersebut. Menurut hasil penyelidikan sementara, total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 15 miliar.

Helfi menambahkan, pihaknya akan menelusuri lebih dalam dengan melakukan audit keuangan selama Gibran masih menjabat di perusahaan. Ia menyebut, audit ini juga akan melibatkan PPATK.

“Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp 15 miliar. Karena masih proses semua, masih proses pendalaman,” ucapnya.

eFishery merupakan perusahaan rintisan di Indonesia yang menawarkan solusi teknologi untuk meningkatkan efisiensi budidaya ikan dan udang. Tindak pidana yang terjadi diduga soal manipulasi laporan keuangan. Sehingga, menimbulkan kerugian besar bagi investor.

Perusahaan didirikan pada 2013 oleh Gibran Huzaifah, Muhammad Ihsan Akhirulsyah, dan Chrisna Aditya. eFishery menawarkan sejumlah produk untuk mendukung budidaya ikan dan udang seperti alat pemberi pakan otomatis atau Smart Feeder, dan platform digital untuk manajemen budidaya. Selain itu, eFishery juga menawarkan sejumlah platform, salah satunya adalah eFisheryKu, platform digital untuk edukasi dan manajemen budidaya.

Perjalanan eFishery berlanjut pada tahun 2020, dengan mendirikan eFisheryPoint yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Di 2023, eFishery mencapai status unicorn dengan valuasi di atas USD1 miliar (Rp16,2 triliun). Di tengah kesuksesannya, terendus dugaan manipulasi oleh dewan direksi pada Desember 2024

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Silfester Matutina Tak Dieksekusi Saat Dirinya Jabat Menkopolhukam, Mahfud MD Malah Bilang Begini
Mendag Lain Juga Impor, Lebih Banyak

Mendag Lain Juga Impor, Lebih Banyak

Umum
Lagi, Gugatan Pembuktian Ijazah Jokowi Kandas! Kali Ini di PN Sleman
Breaking News! Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri
Pakar telematika Roy Suryo
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di balik kantor Subrayon AMPI Hamdan, Jalan Teratai, Medan Maimun, Kota Medan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melantik Kasat Reskrim AKP Donna Briadi di Meuligoe Rastra Sewakottama, Selasa (5/8/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, tidak bisa dianggap sebagai kebijakan yang salah secara hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, mengunjungi rumah duka almarhum Syahrul Ramadan di Desa Sampaimah, Kecamatan Manyak Payit, Aceh Tamiang, Selasa (5/8). (Foto: Ist)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga bos perusahaan akuakultur eFishery sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi KPK untuk melaporkan langsung kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji 2025 yang diperkirakan merugikan negara Rp 225 miliar dan perkara pemerasan oleh ASN sebesar Rp 51 miliar.
Sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi partai penyeimbang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pernah dirasakan Partai Demokrat saat era Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Silfester Matutina Bebas karena Pengaruh Jokowi, Sama-sama Tukang Bohong
Habibi
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Hindun Anisah
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memimpin apel gabungan ASN Pemko Banda Aceh awal Agustus 2025 di halaman Balai Kota, Senin (4/8/2025).
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x