Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Baru Bebas Penjara, Residivis Curi Motor untuk Beli Sabu di Bener Meriah Ditangkap

Last updated: Selasa, 29 Juli 2025 00:09 WIB
By Samsuar
Share
2 Min Read
Polsek Bandar Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus curanmor yang merupakan residivis. Seorang pelaku AH (28) berhasil diamankan kurang tiga jam setelah kejadian. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Polsek Bandar Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus curanmor yang merupakan residivis. Seorang pelaku AH (28) berhasil diamankan kurang tiga jam setelah kejadian. (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
SHARE

Redelong, Infoaceh.net – Belum genap empat bulan menghirup udara bebas, AH (28), mantan narapidana kasus narkoba, kembali harus berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap personel Polsek Bandar, Polres Bener Meriah, tak sampai tiga jam setelah mencuri sepeda motor milik warga.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kapolsek Bandar, Iptu Dede Moerdhany, mengungkapkan, pelaku diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari Rutan Kelas IIB Bener Meriah pada April 2025.

- Advertisement -

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan empat kali aksi curanmor di wilayah Kecamatan Bandar. Beberapa motor hasil curian bahkan ditukar dengan narkotika jenis sabu di daerah Aceh Timur, kota Lhokseumawe dan Langsa,” ujar Iptu Dede dalam keterangan resmi, Senin, 28 Juli 2025.

Lebih mengejutkan lagi, selama di dalam penjara, AH diduga membangun koneksi dengan jaringan pelaku kejahatan lintas daerah—termasuk pengedar narkoba dan spesialis pencurian kendaraan.

- Advertisement -

“Ini yang sedang kami dalami. Kami akan terus berkoordinasi dengan satuan wilayah lainnya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Bungkam saat Penuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan Agung
Polisi Serahkan 4 Tersangka Korupsi Sapi Bali Disnak Aceh ke Jaksa
Usai Ditetapkan Tersangka, Immanuel Ebenezer Dicopot dari Wamenaker oleh Presiden Prabowo
Edukasi Hukum Sejak Dini, Kejari dan Disdikbud Aceh Besar Kembali Gelar Program JMS

Motor Dicuri Saat Pedagang Sedang di Rumah

Kasus ini bermula saat seorang pedagang kain memarkirkan sepeda motor Suzuki FU 150 di depan toko Mahli Konveksi, Dusun Mekar Sari, Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Ahad sore, 27 Juli 2025.

Tak lama berselang, saat korban sedang berada di rumah, motor tersebut raib. Ia segera melapor ke Polsek Bandar.

- Advertisement -

Menindaklanjuti laporan itu, Iptu Dede langsung menggerakkan Tim Asuhan 49 di bawah pimpinan Aipda Sudirman.

Tim bergerak cepat melakukan pelacakan. Hanya dalam tempo kurang dari tiga jam, AH berhasil diringkus di sebuah rumah di Kampung Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit.

“Bersama pelaku, kami amankan satu unit sepeda motor hasil curian dan satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi,” kata Iptu Dede.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan intensif di Unit Reskrim Polsek Bandar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk kejahatan ke Call Center Polri 110.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Sosoknya belakangan dipersoalkan usai diklaim bukan alumni UGM, melainkan calo terminal di Solo. (X/@DokterTifa) Dokter Tifa Bongkar Sosok Mulyono: Bukan Alumni UGM, Tapi Calo Terminal Solo?
Next Article Pemerintah Aceh melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan membuka pendaftaran calon anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030. (Foto: Ist) Dibuka Pendaftaran Calon Anggota Badan Baitul Mal Aceh 2025–2030

You May also Like

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli memperlihatkan barang bukti sabu pada konferensi pers, Rabu (18/12). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Hukum

Bayaran Tak Sesuai, Pemuda Aceh Besar Nekat Gelapkan 5 Kg Sabu Milik Toke Thailand

Rabu, 18 Desember 2024
Koordinator MaTA, Alfian
Hukum

Polda Aceh Didesak Tuntaskan Kasus Proyek Pengendali Banjir di Aceh Utara dan Bireuen

Rabu, 27 September 2023
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat konferensi pers, di Mapolresta, Rabu (14/5/2025).
Hukum

Bobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Rumah Mantan Majikan di Peukan Bada, Tim Rimueng Tangkap Pelaku

Rabu, 14 Mei 2025
Tim Pidsus Kejari melakukan penggeledahan pada Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang, Senin (20/11)
Hukum

Jaksa Geledah BPKD Sabang Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal ke BUMD

Senin, 20 November 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?