BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, menangkap AN alias Poro (52) di salah satu toko Accessories sticker di kawasan Gampong Punge, Banda Aceh, Sabtu malam (31/7/2021).
Poro telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Indra Hariyanto (19) warga Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya di kawasan Pasar Lambheu, Darul Imarah, Aceh Besar pada 18 Juli 2021.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan AN alias Poro diamankan di salah satu toko accessories sticker di kawasan Punge, Banda Aceh.
“Saat dilakukan penangkapan, Poro sedang berada di toko accessories sticker. Unit Ranmor Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Darul Imarah telah mengincar keberadaan pelaku setelah melakukan pencarian beberapa hari lalu,” kata AKP Ryan, Senin (2/8).
Waktu dilakukan penangkapan, di saku celana tersangka ditemukan alat bantu pencurian berupa kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban saat itu. Pada saat diamankan tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat BL 5826 VT milik korban Indra Hariyanto yang hilang di Pasar Lambheu, Aceh Besar.
“Kami juga melakukan pengembangan lagi setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka AN alias Poro dan ia mengatakan pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BL 6503 LBC milik Ita Sri Wahyuni (44) warga Lombok, di kawasan Pasar Lambheu, Aceh Besar yang telah dijual kepada seorang ibu rumah tangga di kawasan Peunayong Banda Aceh seharga Rp 1,5 juta,” sebut AKP Ryan.
Tak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan lanjutan dan tersangka AN alias Poro mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BL 6521 AN milik Junaidi (41) warga Peunayong, Banda Aceh pada tahun 2020 di depan toko Pancing Permata Laut, Banda Aceh.
“Selain itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125, namun ini masih kami lakukan penyelidikan dimana lokasi pencurian dan siapa korban serta dimana keberadaan sepeda motor itu saat ini,” tambah AKP Ryan.
AKP Ryan juga menyebutkan, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat di rumah tersangka AN alias Poro di kawasan Bakoy, Ingin Jaya, Aceh Besar.
Perlu diketahui, AN alias Poro baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Meulaboh dalam tindak pidana pencurian enam unit Mobil di Banda Aceh pada tahun 2017.
“Tersangka AN alias Poro baru saja keluar dari LP Meulaboh beberapa bulan lalu dalam tindak pidana pencurian enam unit mobil di Banda Aceh pada 2017. Namun ia kembali melakukan perbuatan yang sama setelah mendekam dalam penjara dengan putusan empat tahun hukuman penjara,” tutur AKP Ryan, didampingi Bripka Salihin.
Untuk saat ini, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengamankan barang bukti berupa Honda Beat Warna Hitam, Honda Beat Warna Pink, Honda Beat Warna Merah putih dan satu buah kunci letter T sebagai alat bantu.
AKP Ryan mengimbau agar pengendara ini lebih waspada dan menjadi contoh bagi pemilik roda dua lainnya supaya berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, pasang kunci ganda dan parkirkan ditempat yang aman agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Saat ini, tersangka AN alias Poro mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (IA)