INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Baru Keluar Penjara, Polresta Banda Aceh Kembali Tangkap Residivis Curanmor

Last updated: Senin, 2 Agustus 2021 23:08 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap AN alias Poro (52), residivis kasus Curanmor yang baru keluar dari penjara
SHARE

BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, menangkap AN alias Poro (52) di salah satu toko Accessories sticker di kawasan Gampong Punge, Banda Aceh, Sabtu malam (31/7/2021).

Poro telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Indra Hariyanto (19) warga Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya di kawasan Pasar Lambheu, Darul Imarah, Aceh Besar pada 18 Juli 2021.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan AN alias Poro diamankan di salah satu toko accessories sticker di kawasan Punge, Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Saat dilakukan penangkapan, Poro sedang berada di toko accessories sticker. Unit Ranmor Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Darul Imarah telah mengincar keberadaan pelaku setelah melakukan pencarian beberapa hari lalu,” kata AKP Ryan, Senin (2/8).

Waktu dilakukan penangkapan, di saku celana tersangka ditemukan alat bantu pencurian berupa kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban saat itu. Pada saat diamankan tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat BL 5826 VT milik korban Indra Hariyanto yang hilang di Pasar Lambheu, Aceh Besar.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

“Kami juga melakukan pengembangan lagi setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka AN alias Poro dan ia mengatakan pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BL 6503 LBC milik Ita Sri Wahyuni (44) warga Lombok, di kawasan Pasar Lambheu, Aceh Besar yang telah dijual kepada seorang ibu rumah tangga di kawasan Peunayong Banda Aceh seharga Rp 1,5 juta,” sebut AKP Ryan.

Tak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan lanjutan dan tersangka AN alias Poro mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BL 6521 AN milik Junaidi (41) warga Peunayong, Banda Aceh pada tahun 2020 di depan toko Pancing Permata Laut, Banda Aceh.

“Selain itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125, namun ini masih kami lakukan penyelidikan dimana lokasi pencurian dan siapa korban serta dimana keberadaan sepeda motor itu saat ini,” tambah AKP Ryan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

AKP Ryan juga menyebutkan, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat di rumah tersangka AN alias Poro di kawasan Bakoy, Ingin Jaya, Aceh Besar.

- ADVERTISEMENT -

Perlu diketahui, AN alias Poro baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Meulaboh dalam tindak pidana pencurian enam unit Mobil di Banda Aceh pada tahun 2017.

“Tersangka AN alias Poro baru saja keluar dari LP Meulaboh beberapa bulan lalu dalam tindak pidana pencurian enam unit mobil di Banda Aceh pada 2017. Namun ia kembali melakukan perbuatan yang sama setelah mendekam dalam penjara dengan putusan empat tahun hukuman penjara,” tutur AKP Ryan, didampingi Bripka Salihin.

Untuk saat ini, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengamankan barang bukti berupa Honda Beat Warna Hitam, Honda Beat Warna Pink, Honda Beat Warna Merah putih dan satu buah kunci letter T sebagai alat bantu.

AKP Ryan mengimbau agar pengendara ini lebih waspada dan menjadi contoh bagi pemilik roda dua lainnya supaya berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, pasang kunci ganda dan parkirkan ditempat yang aman agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Saat ini, tersangka AN alias Poro mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (IA)

Previous Article Kantor Terbakar, Pelayanan KUA Simpang Kiri Dialihkan ke Masjid Agung Subulussalam
Next Article Mahkamah Syar’iyah Jantho Sidangkan Perkara Judi Chip dan Pemerkosaan Anak Secara Virtual

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?