Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Batalkan Putusan PN Langsa, Hakim PT Banda Aceh Kurangi Hukuman 2 Terdakwa Narkoba

Hakim PT Banda Aceh mengurangi hukuman 2 terdakwa narkoba dan membatalkan putusan PN Langsa

BANDA ACEH — Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh diketuai oleh Zulkifli SH MH yang beranggotakan Ainal Mardhiah SH MH dan Dr Supriadi SH MH, pada Rabu 12 Juli 2023 telah membacakan Putusan Nomor 197/PID.SUS/2023/PT BNA terhadap dua orang terdakwa dalam perkara pidana narkoba.

Demikian informasi yang diterima dari Dr Taqwaddin Husin, Hakim Tinggi Humas PT Banda Aceh, Kamis (13/7).

Kedua terdakwa tersebut FR dan IF putra kelahiran Aceh Timur, yang sebelumnya telah ditangkap dan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 9 Februari 2023.

Kedua Terdakwa itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Lgs tanggal 23 Mei 2023 yang amarnya menyatakan terdakwa I dan terdakwa II, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu 0,23 gram dimusnahkan dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario dirampas untuk negara.

Terhadap putusan PN Langsa di atas, baik Penuntut Umum maupun para Terdakwa sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 16 Mei 2023 melalui Panitera Pengadilan Negeri Langsa.

Bahkan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa masing-masingnya mengajukan memori banding untuk meyakinkan Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi agar memberikan putusan yang benar dan adil bagi para terdakwa.

Setelah menimbang memori banding dan juga penerapan ketentuan Undang-undang dalam Putusan terdahulu oleh PN Langsa, Majelis Hakim Tinggi yang mengadili perkara tersebut pada tingkat banding berpendapat bahwa berdasarkan fakta hukum dan dihubungkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, sehingga akan lebih tepat mempertimbangkan dan membuktikan Dakwaan Alternatif Kedua, yaitu menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009, yaitu setiap orang penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Sehingga, para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang oleh karena itu harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Mengacu pada pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan putusannya Nomor P197/PID.SUS/2023/PT BNA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 55/Pid.Sus/PN Lgs tanggal 16 Mei 2023 yang dimintakan banding, dan mengadili sendiri dengan amar putusan antara lain.

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, tanpa denda, serta memerintahkan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 0,23 gram dimusnahkan, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada terdakwa.

“Dalam konteks perkara pidana, permintaan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah hak terdakwa sebagai warga negara dan juga hak pemerintah (eksekutif) yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum. Apabila telah memenuhi syarat formal dan materil, maka para Hakim Tinggi yang ditunjuk sebagai representasi kekuasaan yudikatif, harus mengadili dan memberikan putusannya terhadap perkara-perkara yang dimintakan banding.

Dalam era reformasi peradilan dan didukung oleh kemajuan teknologi informasi yang diterapkan disemua jajaran peradilan hingga ke Mahkamah Agung, maka selama ini telah memudahkan para hakim dalam meningkatkan kinerja produktifitasnya yaitu memberikan putusan yang adil, benar, tepat dan cepat.

Perkara ini misalnya, diputusan di PN Langsa pada 16 Mei 2023 dan diajukan upaya hukum banding dan telah diputuskan 12 Juli 2023 oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Artinya, tidak sampai tiga bulan perkara tersebut telah diputus dengan adil, benar, dan tepat,” pungkas Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Penyanyi religi Opick bersama Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memimpin konser amal penggalangan donasi Palestina yang berhasil mengumpulkan lebih dari Rp1 miliar di Stadion H Dimurthala, Minggu (27/7/2025). (Foto: Infoaceh.net)
Ketua DPRA Zulfadhli
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan proyeksi defisit APBN 2025 membengkak menjadi 2,78 persen dari PDB atau setara Rp662 triliun, di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Foto: Viva)
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri saat membuka Pertamina Supplier Relationship Management Summit 2025 di Grha Pertamina, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Pertamina menegaskan target zero fatality dalam semua lini kerja.
Perempuan Desa Ngampel memanen hasil kebun pekarangan. Berkat Bumi Kartini, mereka kini bisa menghasilkan cuan dari sayur dan pupuk organik.
Proses pengolahan nikel di smelter PT Dexin Steel, kawasan IMIP Morowali.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, saat mengumumkan program penukaran poin MyPertamina untuk tiket gratis Pertamina Eco RunFest 2025 dan Energizing Music Festival.
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti
Muhammad Riza Chalid, tersangka korupsi minyak mentah, disebut menetap di Johor setelah menikahi kerabat sultan Malaysia
Mahfud MD dalam video YouTube resminya saat menyatakan vonis 4,5 tahun kepada Tom Lembong adalah kesalahan hukum besar karena tidak terbukti mens rea maupun actus reus.
Petugas Kepolisian menunjukkan lokasi penemuan tas milik Arya Daru Pangayunan di rooftop lantai 12 Gedung Kemlu, Jakarta. Isi tas diduga menjadi kunci misteri kematian sang diplomat.
Ketua DPD PDIP Sumatera Utara bersama Bobby Nasution usai deklarasi pencalonan sebagai Wali Kota Medan
Pakar hukum tata negara Feri Amsari saat membedah kasus vonis korupsi Tom Lembong di kanal YouTube Forum Keadilan, Minggu (27/7/2025)
Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati pelataran Stadion H Dimurthala Lampineung pada Ahad pagi, 27 Juli 2025, dalam rangka mengikuti Aksi Bela Palestina. (Foto: Ist)
Momen Presiden SBY pada 2011 saat mempertemukan PM Thailand dan PM Kamboja dalam upaya mendamaikan konflik perbatasan yang berkepanjangan. (Foto: Instagram @hendriteja_)
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan transfer data pribadi ke luar negeri sah jika sesuai UU Perlindungan Data Pribadi. (Foto: dok. DPR RI)
Habib Bahar bin Smith bersama pengikutnya mendatangi lokasi pelantikan pengurus PWI LS Jabodetabek di Depok, Minggu (27/7/2025), menolak ormas yang dianggap memecah belah umat. (Foto: Istimewa)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi sedikit buka suara terkait kasus ijazah saat hadiri reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (26/7/2025).
Mahfud MD menilai rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN berpotensi langgar hukum dan memperkaya diri sendiri. (Foto: Dok. Istimewa)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyebut ada kekuatan besar di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran, namun tak menunjukkan bukti maupun nama yang dimaksud. (Foto: Dok Setpres)
Tutup