Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Batalkan Vonis Bebas PN Jantho, MA Hukum Toke Wir 20 Tahun Penjara

Hakim Agung MA mengabulkan permohonan Kasasi JPU Kejari Aceh Besar, dan menjatuhkan pidana kepada Azwir Basyah alias Toke Wir, terdakwa pembunuhan di Indrapuri dengan hukuman 20 tahun penjara

Sebelumnya, JPU menuntut keenam mereka melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan hukuman yakni Muhammad Yahya (18 tahun penjara), Zardan (15 tahun), Tarmizi (20 tahun), Darwis 15 (tahun), dan Feriadi (16 tahun) dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian,” tegas Fadhli.

Terdakwa tersebut dikenakan Pasal 354 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 jo 55 ayat 1 (1) KUHP.

Khusus untuk Toke Azwir, putusan bebas ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Azwir Basyah dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara

Kemudian Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait vonis bebas kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Atas putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar mengajukan permohonan kasasi kepada MA. Permohonan telah resmi kita ajukan pada Kamis (16/3/2023) melalui Pengadilan Negeri Jantho untuk selanjutnya nanti meneruskannya ke MA,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, pada Selasa (28/3/2023). (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup