ACEH TIMUR — Dua pemuda asal Aceh Timur terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati karena terlibat kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.
Kedua pemuda tersebut berinisial MK (21) warga Gampong Nibong, Kecamatan Mandat dan WN (21) warga Gampong Putoh Sa, Kecamatan Pantee Bidari.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasubbag Humas Iptu Agusman Said Nasution mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu (19/8) sekitar pukul 13.00 WIB ketika melintasi Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
“Pengungkapan bermula pada pagi itu anggota Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi akan ada sepeda motor Honda CBR warna merah melintas dari arah Banda Aceh menuju Medan yang dicurigai membawa narkotika,” ujar Iptu Agusman Said Nasution dalam keterangannya, Selasa (24/8).
Mendapati informasi tersebut, Kasatres Narkoba memimpin langsung penyelidikan dengan memantau kendaraan yang diinformasikan masyarakat tadi. Lalu, sekitar pukul 13.00 WIB satu unit sepeda motor CBR BL 3428 NAH yang dicurigai melintasi jalan tersebut.
Petugas kemudian menghentikan serta melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa sebuah plastik warna merah berisi dua bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dalam kemasan Teh Cina bertuliskan Qing Shan warna hijau dengan berat per bungkus 1 kilogram.
Kedua pelaku MK dan WN serta barang bukti sabu, sepeda motor dan satu unit handphone langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan.
“Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Iptu Agusman Said Nasution. (IA)