Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Bayar Hutang Pakai Cek Kosong Rp 150 Juta, Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi

Last updated: Sabtu, 5 Februari 2022 00:36 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Personel Opsnal Satreskrim Polresta menangkap MI (34), penipu cek kosong Rp 150 juta
Personel Opsnal Satreskrim Polresta menangkap MI (34), penipu cek kosong Rp 150 juta
SHARE

BANDA ACEH — Personel Opsnal Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap seorang pria MI (34) warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Jum’at (4/2) sore.

MI dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utang kepada korban Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Penangkapan MI menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Nomor: LPB/147/III/YAN.2.5/2019/ SPKT, Tanggal 21 Maret 2019.

- Advertisement -

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus itu berawal dari pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp 150 juta untuk modal uang proyek pada Selasa (15/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB di BRI Syariah Jalan Tgk Mohd. Daud Beureueh Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.

Tanpa ada kecurigaan apapun, korban pun langsung meminjamkannya setelah pelaku meyakinkan korban Arjuna akan secepatnya mengembalikannya.

- Advertisement -

Seiring berjalannya waktu, korban meminta kembali uang miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada pelaku MI. Pelaku langsung menyerahkan dua lembar cek kepada korban dengan total di dalam cek tersebut bertuliskan Rp 150 juta sebagai pengganti uang korban.

Pentingnya RUU KUHAP Diselesaikan 2025 Demi Sinkronisasi KUHP Baru Berlaku Tahun Depan
Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi di Lima Dinas Pemerintah Aceh
Jaksa Geledah Dinsos Subulussalam Terkait Dugaan Korupsi Bansos RTLH
Kantor Bupati Aceh Tamiang Digeledah Tim Satsus Kejati Aceh

“Namun, di saat korban mencairkan kedua lembar cek tersebut, dari pihak bank mengatakan bahwa di dalam cek itu saldonya kosong dan tidak cukup dana. Lalu secara otomatis pihak bank mengeluarkan surat penolakan,” terang Kompol Ryan, Jum’at (4/2).

Terhadap atas apa yang dialami, korban pun melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Dari penanganan kasus tersebut polisi menyita dua lembar cek, masing-masing satu cek Nomor CB 064906 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp 80 juta dengan Nomor Rekening 1020166289. Lalu, satu cek dengan Nomor CB 064907 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Februari 2019 sejumlah Rp 70 juta dengan Nomor Rekening 1020166289.

- Advertisement -

Kini pelaku MI sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 378 KUHP. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Nurdiansyah Alasta jabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRA Muslim Ganti Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRA
Next Article Mahkamah Syar’iyah Jantho, menggelar sidang keliling atau sidang di luar gedung di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jum'at (4/2) Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Keliling di Lambaro

You May also Like

Kejari Lhokseumawe menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe, Senin (28/7). (Foto: Dok. Kejari Lhokseumawe)
Hukum

Korupsi Rusun Politeknik, Dua Pejabat Balai PUPR Aceh Ditahan Kejari Lhokseumawe

Selasa, 29 Juli 2025
Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang berkuasa selama 10 tahun dengan bermacam relawannya telah merusak Indonesia sebagai negara demokrasi.
Hukum

Jokowi dan Relawan Bikin Tambah Kotor Indonesia

Sabtu, 23 Agustus 2025
Wakajati Aceh Kejati Aceh Hendrizal Husin didampingi Aspidum Kejati Aceh Jamaluddin mengikuti ekspose lewat video conference penghentikan 3 kasus pidana berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (18/1)
Hukum

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 3 Kasus Pidana di Bireuen dan Aceh Besar

Kamis, 19 Januari 2023
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro memperlihatkan barang bukti 6 kg sabu dalam konferensi pers, Kamis (31/8)
Hukum

Polres Aceh Utara Gagalkan Pengiriman 6 Kg Sabu ke Medan, Dibungkus Paket Ikan Asin

Kamis, 31 Agustus 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?