Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bejat! Guru Mengaji di Tebet Cabuli 10 Santri Perempuan, Menko PPPA & KPAI Desak Hukuman Berat

"Bila ada kasus seperti ini, UPTD kami yang terdekat akan melakukan penjangkauan dan pendampingan hingga kasus ini bisa terungkap dan terselesaikan dengan baik,” kata Arifah.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi

Tangerang Selatan, Infoaceh.net – Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan agama. Kali ini, peristiwa memilukan itu terjadi di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, di mana seorang guru mengaji berinisial AF (54) diduga mencabuli hingga 10 santri perempuan yang berusia antara 9 hingga 12 tahun.

Polisi telah menangkap terduga pelaku dan kini tengah memeriksa sejumlah saksi.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyatakan keprihatinannya mendalam atas kasus ini. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk partisipasi aktif masyarakat.

“Kalau ada kasus seperti itu, memang menjadi keprihatinan kita bersama. Tapi pastinya pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, semua harus berkolaborasi. Yang terpenting adalah partisipasi masyarakat,” ujarnya kepada NU Online, Ahad (6/7/2025).

Arifah menambahkan, pihaknya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terdekat akan segera melakukan langkah penanganan.

“Bila ada kasus seperti ini, UPTD kami yang terdekat akan melakukan penjangkauan dan pendampingan hingga kasus ini bisa terungkap dan terselesaikan dengan baik,” kata Arifah.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengecam keras tindakan AF. KPAI mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman berat.

“Iya, harus dihukum berat. Kasus ini perlu diungkap lebih dalam untuk memastikan apakah hanya sebatas pencabulan atau sudah sampai pada tahap persetubuhan,” ujar Ai Maryati.

Ia menjelaskan, perbedaan antara pencabulan dan persetubuhan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, yang akan memengaruhi proses hukum dan jenis tuntutan terhadap pelaku. “Saya harap kepolisian dapat mengeluarkan hasil penyelidikan secara cermat dan menyeluruh,” tambahnya.

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa semua 10 korban yang dicabuli guru mengaji berinisial AF adalah perempuan, dengan rentang usia 9 hingga 12 tahun. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, mengatakan bahwa para korban sudah dilakukan visum serta pendampingan psikologis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Ardian Satrio, menjelaskan bahwa pelaku AF melakukan aksinya dengan modus menjadi guru mengaji yang mengajar hadas. Hadas adalah keadaan tidak suci yang menyebabkan seseorang diperbolehkan untuk tidak beribadah.

“Modus operandi memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan,” kata Ardian. Selain berpura-pura mengajarkan hadas, pelaku juga menunjukkan kemaluan dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.

author avatar
dara adinda

Lainnya

Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Tutup
Enable Notifications OK No thanks