Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Beli Mobil Lewat Marketplace Facebook, Warga Banda Aceh Tertipu Rp140,5 Juta

Mobil dengan Nopol B 2427 SBJ tersebut dijual seharga Rp148 juta. Korban yang tertarik dengan mobil ini, kemudian berupaya meminta nomor kontak si penjual dan melanjutkan komunikasi via WhatsApp.
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Zulkiram (60) warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan saat membeli mobil di pasar online (marketplace) pada Kamis, 13 Maret 2025.

Akibat tertipu, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 140 juta.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan lanjut sejak 25 April 2025, hingga akhirnya menangkap pelaku SA (28), warga Tangerang, Banten, meski ia sempat berpindah-pindah tempat.

Tersangka SA ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda pada Sabtu, 3 Mei 2025 di wilayah Tangerang.

Sejak kemarin, ia sudah tiba di Banda Aceh untuk menjalani proses hukum atas apa yang telah diperbuat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono saat konferensi pers, Jum’at siang (9/5/2025), mengatakan, kasus ini bermula saat Zulkiram melihat iklan penjualan mobil Veloz tahun 2016 berwarna putih di marketplace Facebook pada 9 Maret 2025.

Mobil dengan Nopol B 2427 SBJ tersebut dijual seharga Rp148 juta. Korban yang tertarik dengan mobil ini, kemudian berupaya meminta nomor kontak si penjual dan melanjutkan komunikasi via WhatsApp.

“Usai mendapatkan nomor kontak, pada 13 Maret 2025, korban berkomunikasi dengan pelaku via WhatsApp, negosiasi pun terjadi,” ujar Kombes Joko Heri Purwono di Polresta Banda Aceh, Jum’at (9/5/2025).

Di sisi lain, Zulkiram menyuruh seorang temannya yakni Rangga untuk mengecek langsung kondisi mobil itu di rumah si pemilik mobil yang diketahui bernama Kusmarwoto di Kecamatan Cibodas, Tangerang.

Teman korban pun tiba di lokasi untuk mengecek mobil tersebut didampingi pemilik mobil yang asli yakni Kusmarwoto.

Di lokasi berbeda saat itu, korban dan pelaku terus berkomunikasi via WhatsApp.

Setelah pengecekan mobil dilakukan dan sesuai, kesepakatan pun terjadi di harga Rp140,5 juta.

Atas arahan pelaku via WhatsApp, korban lalu mentransfer uang pembelian mobil ke rekening yang diberi pelaku SA.

“Teman korban yang masih bersama pemilik mobil menunjukkan bukti transfer yang dikirim korban, namun pemilik mobil bilang kalau itu bukan rekeningnya dan tidak ada uang yang masuk, akhirnya di sinilah korban sadar sudah tertipu. Sempat dihubungi, tapi tidak aktif lagi,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan, hal ini bisa terjadi lantaran pelaku berperan seolah sebagai agen jual beli mobil di marketplace Facebook tersebut.

“Jadi pelaku seolah-olah sebagai agen. Memang sebelumnya pelaku ini pernah bantu pemilik mobil menjual mobilnya, tapi itu dulu. Antara pelaku dan pemilik mobil hanya kenal sebatas jual beli mobil,” bebernya.

Kompol Fadillah juga mengungkapkan, saat menerima uang dari korban, pelaku langsung memindahkan ke rekening lainnya. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer ke rekening yang diberikan pelaku SA, satu ponsel, sejumlah kartu ATM serta bukti print rekening

“Pelaku saat ini masih ditahan dan akan kita lakukan penyidikan lanjut. Ia dijerat Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan hukuman penjara empat tahun,” ucap Fadillah.

Selain itu, Joko mengimbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online di mama pun. Ia meminta masyarakat jangan mudah percaya dengan hal yang belum jelas.

“Penipuan di marketplace atau secara online sudah banyak terjadi, bukan kali ini saja. Kalau pun memang mau membeli barang secara online bisa di tempat terpercaya. Tapi ingat, jangan sampai jadi korban penipuan,” pungkasnya.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks