Pada hari Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, Opsnal Satreskrim Polres Aceh berhasil mengamankan kedua tersangka di badan jalan Banda Aceh – Medan, di Gampong Rukih, Indrapuri Aceh Besar.
“Setelah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena locus kejadian berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tambahnya.
Kemudian tambah Kapolsek, Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh atas arahan Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menjemput tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh.
”Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman kurangan penjara selama 9 tahun, pungkas Kapolsek.
Hasil Curian Guna Membeli Narkotika
Kedua tersangka menjual sepeda motor hasil curian senilai Rp 1 Juta per unit. Dimana hasil penjualannya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain game chip judi online Higgs Domino
“Kedua tersangka ini setelah dilakukan pengembangan penggunaan uang dari hasil penjualan sepeda motor itu, di pergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan membeli chip domino” kata Kapolsek lagi. (IA)