BANDA ACEH — Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah mengeluarkan dokumen P-19 terhadap perkara mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi Cs dalam kasus jual beli kulit Harimau Sumatera di Kabupaten Bener Meriah.
Dokumen P-19 atau belum lengkap maknanya jaksa mengembalikan berkas pemeriksaan kepada penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dilengkapi khususnya terkait pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan.
Menyikapi informasi itu, Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH menyambut gembira penerbitan P-19 sebagai bagian dari dinamika proses hukum Ahmadi Cs.
“Bagaimanapun, penerbitan P-19 ini harus disambut dengan baik sebagai bentuk pengawasan dan saling berkoordinasi di antara penyidik dan jaksa. Kami meyakini proses hukum ini akan berjalan dengan dinamis dan publik harus ikut mengawasi proses hukum ini,” ujar Advokat Nourman, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (4/7).
Menurut Nourman, P-19 ini mengkonfirmasi bahwa jaksa yang memeriksa berkas Ahmadi Cs merasa ragu dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK.
Sehingga kemudian jaksa meyakini ada unsur pasal yang belum terpenuhi oleh Ahmadi Cs.
“Ini menandakan bahwa apa yang kami ragukan selama ini benar, bahwa tidak ada satupun unsur delik pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 dipenuhi oleh Ahmadi Cs.
Keraguan kami ternyata juga diamini oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dan karenanya Gakkum KLHK harus bekerja keras dalam pemenuhan unsur pasal sangkaan mereka sesuai prinsip hukum, prosedur pada KUHAP, dan asas hukum
Presumption of Innocence
“Mereka memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas. Coba cek sudah berapa hari P-19 terbit dan berapa hari lagi sisa waktu bagi mereka untuk melengkapi,” kata Nourman lagi.
Nourman memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas penerbitan P-19 karena menandakan proses hukum benar- benar menjunjung asas hukum praduga tak bersalah.
“Jaksa tentu sangat berhati-hati dan tidak gegabah menyikapi proses hukum ini karena kasus ini menjadi atensi. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada Kejati Aceh,” pungkas Nourman. (IA)