INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Belum Lengkap, Kejati Aceh Kembalikan Berkas Perkara Ahmadi dalam Kasus Jual Kulit Harimau

Last updated: Senin, 4 Juli 2022 20:13 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH
SHARE

BANDA ACEH — Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah mengeluarkan dokumen P-19 terhadap perkara mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi Cs dalam kasus jual beli kulit Harimau Sumatera di Kabupaten Bener Meriah.

Dokumen P-19 atau belum lengkap maknanya jaksa mengembalikan berkas pemeriksaan kepada penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dilengkapi khususnya terkait pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Menyikapi informasi itu, Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH menyambut gembira penerbitan P-19 sebagai bagian dari dinamika proses hukum Ahmadi Cs.

- ADVERTISEMENT -

“Bagaimanapun, penerbitan P-19 ini harus disambut dengan baik sebagai bentuk pengawasan dan saling berkoordinasi di antara penyidik dan jaksa. Kami meyakini proses hukum ini akan berjalan dengan dinamis dan publik harus ikut mengawasi proses hukum ini,” ujar Advokat Nourman, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (4/7).

Menurut Nourman, P-19 ini mengkonfirmasi bahwa jaksa yang memeriksa berkas Ahmadi Cs merasa ragu dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK.

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Sehingga kemudian jaksa meyakini ada unsur pasal yang belum terpenuhi oleh Ahmadi Cs.

“Ini menandakan bahwa apa yang kami ragukan selama ini benar, bahwa tidak ada satupun unsur delik pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 dipenuhi oleh Ahmadi Cs.
Keraguan kami ternyata juga diamini oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dan karenanya Gakkum KLHK harus bekerja keras dalam pemenuhan unsur pasal sangkaan mereka sesuai prinsip hukum, prosedur pada KUHAP, dan asas hukum
Presumption of Innocence

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

“Mereka memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas. Coba cek sudah berapa hari P-19 terbit dan berapa hari lagi sisa waktu bagi mereka untuk melengkapi,” kata Nourman lagi.

- ADVERTISEMENT -

Nourman memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh atas penerbitan P-19 karena menandakan proses hukum benar- benar menjunjung asas hukum praduga tak bersalah.

“Jaksa tentu sangat berhati-hati dan tidak gegabah menyikapi proses hukum ini karena kasus ini menjadi atensi. Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada Kejati Aceh,” pungkas Nourman. (IA)

Previous Article Pj Gubernur Aceh Dilantik Selasa Besok Sore, Siapa Sosoknya?
Next Article Gubernur Nova Iriansyah melantik Dirut PT PEMA Ali Mulyagusdin dan Kepala BPKS Sabang Junaidi di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (4/7) Gubernur Nova Lantik Junaidi Kepala BPKS dan Ali Mulyagusdin Dirut PT PEMA

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?