Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Belum Lengkap, Untuk Ketiga Kalinya Kejati Aceh Kembalikan Berkas Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH

BANDA ACEH — Untuk ketiga kalinya, Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan lagi berkas dugaan korupsi beasiswa ke penyidik Polda Aceh.

Padahal sebelumnya, beberapa hari lalu penyidik Kepolisian Polda Aceh telah melimpahkan lagi berkas perkara tersebut ke Kejati Aceh.

Namun oleh pihak Kejati Aceh menyatakan berkas perkara korupsi beasiswa belum lengkap dan masih dinyatakan P-19.

Akibat bolak-balik berkas dari polisi ke jaksa dan dari jaksa ke polisi, kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut menjadi berlarut-larut dan sampai saat ini belum ada titik terang tindak lanjut proses hukumnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH melalui Kasi Penkum Ali Rasab Lubis SH mengatakan, bahwa Jaksa Peneliti telah mengembalikan berkas ke penyidik Polda Aceh pada hari Senin (18/9/2023).

“Tentu pengembaliam berkas tersebut karena oleh penyidik Polda Aceh belum dipenuhi formil dan materil, sehingga Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan lagi berkas-berkas Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa 2017,” ujar Ali Rasab Lubis, Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirimkan kembali berkas ketujuh orang tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa Pemerintah Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati( Aceh, setelah sebelumnya dua kali dikembalikan oleh jaksa peneliti atau P-19.

Berkas ketujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ dan RK.

“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan pers di Polda Aceh, Senin, 4 September 2023.

Selain itu, Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga mengirimkan berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL, RF, dan DS

Dengan adanya penambahan tersebut, sambungnya, keseluruhan sudah ada 11 berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyambut kunjungan Duta Perwakilan Palestina Syekh Samih Kamel Hajjaj di ruang kerjanya, Jantho, Kamis (24/7). (FOTO/MC ACEH BESAR)
Jamaah haji asal Aceh Utara, Ishak Muhammad Ali (82), yang dirawat di RS King Salman, Madinah, meninggal dunia, Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.56 Waktu Arab Saudi. (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko membuka Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 di GOR KONI Aceh, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Ist)
Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Game Over!
Target 10 ribu langkah per hari untuk hidup sehat ternyata tidak sepenuhnya wajib. Sebuah studi besar berskala global menemukan bahwa 7 ribu langkah sehari sudah cukup signifikan menurunkan risiko kematian dan penyakit kronis.
Kecerdasan buatan (AI) kian merasuk dalam kehidupan anak-anak Indonesia. Namun, di balik pesatnya teknologi, pemerintah dinilai belum sigap menangani potensi dampak psikologis yang mengintai generasi muda.
DPP PKS mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) se-Indonesia periode 2025–2030, pada Kamis, 24 Juli 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. (Foto: Dok. DPP PKS)
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Kamis (24/7/2025).
Polda Jawa Tengah mengungkap korban luka bentrokan massa pro dan kontra saat pengajian yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, sebanyak 15 orang. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya anggota polisi.
Kejati Aceh bersama Kodam IM melaksanakan apel gelar kesiapan pengamanan Kejati dan Kejari se-Wilayah Aceh di halaman kantor Kejati Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok
4 Polisi Terluka Buntut Bentrok Ormas Perjuangan Walisongo dengan FPI
Satu dari 9 Korban Bentrok saat Acara Habib Rizieq di Pemalang Terluka Parah di Kepala
Korban dari Perjuangan Walisongo Lebih Banyak, Siapa Dalang di Balik Bentrokan Acara IB HRS di Pemalang?
Satria Arta Kumbara yang jadi Tentara Bayaran Rusia Terlilit Utang Rp 750 Juta serta Terlibat Judol dan Pinjol
Jangan Sampai Bernasib Seperti Tom Lembong
12 Tewas dalam Bentrokan Thailand-Kamboja di Perbatasan Sengketa
Masih Berharap Gabung Partai Besar, PSI cuma Rumah Singgah Jokowi
Mengenal Kopassus Kamboja yang Pernah Digembleng Prabowo, Sampai Adopsi Simbol Milik TNI AD
Ini Peta Kekuatan Thailand vs Kamboja
Tutup
Enable Notifications OK No thanks