BANDA ACEH — Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu dini hari (21/4) mengamankan maling serahan warga Gampong Ajuen, Aceh Besar. RM (27) seorang Residivis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan yang melakukan tindak pidana pencurian barang berharga milik Huzri (48) warga Ajuen, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan kejadian yang menimpa korban terjadi saat rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku saat masuk ke dalam rumah korban dalam kondisi kosong, dimana pelaku terlebih dahulu mengintai kondisi serta masuk dengan cara merusak jendela rumah dengan menggunakan linggis yang ia bawa” kata Kasatreskrim.
Kemudian setelah memeriksa kondisi rumah aman, pelaku masuk dan menggasak harta milik korban berupa HP, Cincin serta uang.
Setelah menggasak harta milik korban, saat pelaku keluar dari rumah, ia melintasi mushala, dan seketika itu, para jamaah baru saja selesai melaksanakan ibadah Salat Tarawih.
Namun kepanikan pelaku, warga menanyakan identitas pelaku, ia tidak dapat menunjukkan. Warga juga memeriksa pelaku serta ditemukannya HP yang diantaranya milik korban dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusustan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 168 /IV/Yan. 2.5/2021/SPKT pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021.
Hasil penyidikan pasca serahan pelaku oleh warga Gampong Ajuen, Aceh Besar, pelaku sebelumnya juga mengakui memasuki dua rumah warga lainnya beberapa waktu lalu di kawasan Gampong Geuceu Meunara, Banda Aceh, namun tidak berhasil mengambil harta benda.
“Dari tangan pelaku, warga menyita empat unit HP, dua cincin, satu batang linggis, satu buah tang dan uang senilai Rp. 800 ribu,” kata Kasatreskrim.
Sementara itu, modus pelaku melakukan pencurian karena berfaktor pada ekonomi, dimana saat pelaku melakukan aksinya, ia terlebih dahulu mengintai rumah kosong dan mencongkel jendela rumah menggunakan linggis yang dibawa olehnya.
RM saat ini meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. (IA)