Banda Aceh, Infoaceh.net — PT Bank Aceh Syariah (BAS) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Langkah ini menjadi upaya strategis memperkuat aspek hukum serta perlindungan bagi nasabah.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi SH MH dan Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas, di aula Kejati Aceh, Senin (13/10/2025).
Kerja sama ini juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh dari 23 kabupaten/kota se-Aceh.
Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menyebutkan bahwa kerja sama tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum serta memberikan pendampingan terhadap berbagai kegiatan operasional perbankan.
“Dalam menghimpun dan menyalurkan dana, selalu ada potensi risiko. Dengan kerja sama ini, seluruh langkah operasional kita akan terlindungi secara hukum apabila terjadi sesuatu di kemudian hari,” ujar Fadhil.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi empat bidang strategis:
- Bantuan dan Pertimbangan Hukum – mencakup pemberian bantuan hukum, tindakan hukum, serta pertimbangan di bidang perdata dan tata usaha negara.
- Dukungan Pengamanan Pembangunan Strategis – termasuk perlindungan hukum terhadap proyek-proyek vital Bank Aceh.
- Pemulihan Aset dan Investasi – meliputi penelusuran, pengamanan, dan pemulihan aset bermasalah.
- Peningkatan SDM dan Mitigasi Risiko Hukum – mencakup program edukasi hukum dan pencegahan korupsi.
Fadhil menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Bank Aceh untuk menjunjung tinggi prinsip kepatuhan, transparansi, dan tata kelola yang baik sesuai prinsip syariah.
Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, menekankan kerja sama tersebut tidak boleh berhenti di tataran administratif.
“Setelah kerja sama ini, jangan sampai MoU-nya tidur. Harus langsung kerja. Diharapkan kerja sama ini dapat mewujudkan tata kelola perbankan yang sehat, akuntabel, dan sesuai hukum,” tegas Yudi.
Yudi menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan bertindak di dalam maupun di luar pengadilan, mewakili negara atau pemerintah dalam urusan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum penuh bagi Bank Aceh, demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang aman, tertib, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi Kejati dan Bank Aceh diharapkan mampu menghadirkan sistem keuangan daerah yang transparan, terpercaya, dan berpihak kepada masyarakat.
“Kerja sama ini akan memberi manfaat besar bagi kedua pihak untuk mewujudkan Aceh yang maju dan berintegritas,” tutupnya.
Kolaborasi antara Bank Aceh Syariah dan Kejati Aceh menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem hukum perbankan di Aceh. Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan perbankan syariah yang transparan, patuh hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan dukungan Kejaksaan, Bank Aceh Syariah berharap seluruh aktivitas perbankan di Aceh berjalan semakin profesional, efisien, dan bebas dari risiko hukum yang dapat merugikan publik.