BANDA ACEH — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah merampungkan (P-21) kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah pada Jumat, 5 April 2024.
“Pada Jumat, 5 April 2024, kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang menjelaskan bahwa berkas perkara penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah telah lengkap atau P-21,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Sabtu, 6 April 2024.
Winardy menyampaikan, sebelumnya Polda Aceh telah menurunkan tim ahli gabungan terkait kasus tersebut, yaitu dari Universitas Syiah Kuala (USK) dan Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL).
Para ahli telah menyimpulkan, adanya pencurian atau pengurangan spesifikasi pekerjaan dan metode dalam pengerjaan rumah sakit tersebut.
Kemudian, sambungnya, berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Provinsi Aceh juga dinyatakan adanya kerugian negara akibat runtuhnya rumah sakit regional tersebut sebanyak Rp 1.174.551.284.
“Kesimpulan dari ahli, ditemukan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan. Hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Aceh juga ditemukan kerugian negara. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan penyerahan tahap II,” demikian, pungkas Winardy.
Diketahui, pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut anggarannya bersumber dari APBA Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp 7.327.405.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana. (IA)