Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp 1 Miliar, Diterima Kejari Aceh Timur
Kejari Aceh Timur menjalankan putusan ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan ini, Kejari Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur,” pungkasnya. (IA)
Tutup