Bos Sritex Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Rp692 Miliar
Infoaceh.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang menyeret sejumlah pihak. Pencekalan itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan apabila keterangannya diperlukan sewaktu-waktu.
“Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Iwan Kurniawan juga dijadwalkan kembali diperiksa oleh penyidik pada pekan ini guna pendalaman kasus. Harli menyebut, kepastian jadwal pemeriksaan akan segera dikonfirmasi.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap IKL sejak 19 Mei 2025. Pencekalan berlaku selama enam bulan ke depan dan bertujuan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri.
Pencekalan ini terkait erat dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex. Kejagung mengungkap bahwa perkara ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp692 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
-
Iwan Setiawan Lukminto – Eks Dirut PT Sritex
-
Zainuddin Mappa – Dirut Bank DKI periode 2020
-
Dicky Syahbandinata – Pemimpin Divisi Komersial & Korporasi Bank BJB periode 2020
Ketiganya diduga terlibat dalam pengucuran fasilitas kredit bermasalah yang diberikan kepada Sritex, yang kemudian berujung pada kredit macet dan merugikan keuangan negara secara signifikan.
PT Sritex bukan kali pertama tersandung masalah serius. Setelah sebelumnya menghadapi masalah gagal bayar utang dan proses restrukturisasi besar-besaran, kini perusahaan tekstil raksasa asal Solo ini kembali tercoreng akibat kasus dugaan korupsi fasilitas perbankan.
Publik menyoroti bagaimana perusahaan yang pernah menjadi kebanggaan nasional ini kembali terseret dalam pusaran skandal keuangan, kali ini dengan nilai kerugian negara mendekati Rp700 miliar.
Sementara itu, Kejagung terus mendalami alur dan modus dalam pemberian kredit tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain baik dari internal Sritex maupun kalangan perbankan.