Sabang, Infoaceh.net – Sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan proyek pemerintah kembali mengemuka. Kali ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kota Sabang menjadi buah bibir setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp204.585.110,m pada proyek Revitalisasi Bangunan Sentra IKM Cokelat – Pembangunan Gedung/Sarana Produksi Tahun Anggaran 2024.
Proyek senilai Rp2,11 miliar yang dikerjakan oleh CV Sabang Nol Kilometer (SNK) itu seharusnya dikenai pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pembayaran dilakukan tanpa pemotongan PPN sebagaimana mestinya.
Dalam dokumen pertanggungjawaban, rekanan hanya dikenai PPh dan infaq sebesar Rp47.330.267, sementara PPN sama sekali tidak dipotong.
Akibatnya, BPK menghitung terjadi kelebihan bayar Rp204.585.110, seluruhnya berasal dari PPN yang mestinya tidak dibayarkan kepada kontraktor.
Baru Dikembalikan Rp7 Juta
Ironisnya, hingga kini pihak rekanan baru mengembalikan Rp7 juta dari total kelebihan bayar tersebut. Artinya, masih terdapat kekurangan setoran sebesar Rp197.585.110 yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Inspektur pada Inspektorat Kota Sabang Nouval SSTP MSi membenarkan adanya pengembalian sebagian dana oleh pihak rekanan.
“Sudah ada upaya pengembalian, dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 01/STS/DISPERINDAGKOP/2025 sebesar Rp7 juta,” ujar Nouval, Jum’at (17/10).
Ia menambahkan, dari seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar temuan BPK, baru empat yang benar-benar melakukan pengembalian kerugian negara.
Berikut rinciannya: CV SNK – Temuan Rp204.585.110, pengembalian Rp7.000.000
CV AMP – Temuan Rp45.707.967, pengembalian Rp45.707.967
CV ECO – Temuan Rp41.404.541, pengembalian Rp41.404.541.
CV AP – Temuan Rp15.346.575, pengembalian Rp15.346.575.
BPK Nilai Pengawasan Disperindagkop Tidak Optimal
Dalam laporannya, BPK menilai Kepala Disperindagkop dan UKM selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak optimal mengendalikan kegiatan di satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Bendahara pengeluaran juga dinilai tidak cermat meneliti dokumen pembayaran, sehingga terjadi kebocoran anggaran yang semestinya dapat dihindari.
Temuan ini menunjukkan lemahnya kontrol internal Disperindagkop Sabang. Padahal, dalam sistem pengelolaan keuangan negara, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Namun dalam kasus ini, kelebihan bayar ratusan juta rupiah justru lolos tanpa verifikasi yang memadai.
Fakta bahwa CV SNK baru menyetorkan 3,4 persen dari total temuan memperkuat kesan lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK.
Publik menilai, kelalaian seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi, sebab mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan dan rendahnya integritas aparatur dalam mengawal dana publik.
Jika pola pembiaran ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin Disperindagkop Sabang akan menyusul jejak instansi lain yang tersandung masalah serupa — di mana tanggung jawab moral dan hukum kerap berakhir di meja audit tanpa ada penyelesaian nyata.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Disperindagkop Kota Sabang terkait temuan BPK tersebut.