INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar

Last updated: Rabu, 29 Oktober 2025 18:07 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
SHARE

SABANG, Infoaceh.net — Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang.

Meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), aktivitas pembangunan tetap berjalan di kawasan lereng rawan bencana, seolah regulasi negara tak lebih dari formalitas belaka.

Majelis Wali Amanat (MWA) USK menetapkan 6 bakal calon Rektor USK untuk maju ke tahapan berikutnya dalam proses pemilihan Rektor USK periode 2026–2031. (Foto: Ist)
MWA USK Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor Periode 2026–2031

Dana Hibah senilai Rp6,2 miliar itu didanai dari hibah Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat, lembaga pengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) milik Bank Syariah Indonesia (BSI).

- ADVERTISEMENT -

Dana tersebut sejatinya bersumber dari potongan gaji para pegawai BSI, uang umat yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan keberkahan.

Namun ironis, demi mengejar target realisasi dana hibah, pihak pelaksana justru diduga mengabaikan aturan fundamental negara tentang tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan bangunan.

- ADVERTISEMENT -
Warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, dihebohkan dengan kemunculan benda hitam melayang di langit yang diduga “awan hitam” misterius. Video penampakan itu viral di media sosial dan menimbulkan spekulasi liar di kalangan warganet.
Viral Benda Hitam Melayang di Langit Subang, Warga Sebut Busa Beracun Turun dari Langit

Sikap ini memunculkan kesan bahwa kelompok penerima hibah tersebut merasa kebal hukum, menyandarkan keberanian pada embel-embel nama besar lembaga keuangan syariah nasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Sabang Faisal Azwar membenarkan bahwa hingga kini, izin PBG untuk pembangunan tersebut belum diterbitkan.

“Belum sampai ke DPMPTSP, mungkin masih di tim PBG Dinas PUPR. Jadi, belum keluar PBG-nya,” ujar Faisal ketika dikonfirmasi Rabu, 29 Oktober 2025.

Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga bandar sabu. (Foto: Ist)
Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu, Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti

Ia menegaskan, penerbitan PBG tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui mekanisme penilaian teknis oleh tim Dinas PUPR.

- ADVERTISEMENT -

“Kalau PBG itu melalui aplikasi SIMBG. Setelah semua persyaratan selesai diverifikasi oleh Dinas PUPR, baru kami di DPMPTSP menerbitkannya,” jelasnya.

Padahal, aturan sudah sangat jelas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan tanpa PBG adalah pelanggaran serius yang dapat dijatuhi teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin, bahkan perintah pembongkaran bangunan disertai denda administratif.

Lebih parah lagi, pembangunan di kawasan lereng rawan bencana menambah bobot pelanggaran tersebut. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan, siapa pun yang mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan ruang dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat dapat dipidana penjara.

Jika benar terbukti, maka proyek ini bukan hanya soal izin yang belum lengkap, tetapi juga bentuk nyata pelecehan terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap amanah dana umat.

Pembangunan tanpa izin di kawasan berisiko tinggi bukan sekadar kesalahan administratif, tapi pelanggaran terhadap prinsip keselamatan publik.

Ini berpotensi menimbulkan bencana dan korban di masa depan.

Pelanggaran semacam ini juga menimbulkan pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan dan tanggung jawab moral lembaga penyalur dana umat yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum dan etika publik?

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari tiga pihak terkait: Koperasi Berkah Sabang Indah, BSI Maslahat selaku pengelola dana Ziswaf, serta Bank Syariah Indonesia sebagai sumber dana hibah dari potongan gaji pegawainya.

Namun satu hal pasti, hukum tidak boleh tunduk pada nama besar atau label keagamaan. Setiap pelanggaran terhadap regulasi negara, apalagi yang menyangkut keselamatan publik dan dana umat, adalah kejahatan moral yang tak bisa ditoleransi.

TAGGED:Bank Syariah IndonesiaBSI Maslahatdana hibah BSIdana hibah BSI Maslahatdana umatdana umat BSI disalahgunakankoperasi Berkah Sabang Indahlingkungan hidupPBG Sabangpelanggaran hukumpelanggaran PBG Berkah Sabang Indahpelanggaran tata ruang Sabangpembangunan ilegalpembangunan ilegal di kawasan rawan bencanaproyek BSI Maslahat tanpa izinproyek tanpa izinproyek tanpa izin SabangsabangutamaZiswaf
Previous Article Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT Aceh). (Foto: Ist) Soal Pembatalan Konser Slank, DPD GRANAT Aceh Luruskan Isu Kolaborasi dengan EO PT Erol
Next Article Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, Asisten I Sekda Aceh Syakir, Kadis Syariat Islam Aceh Zahroel Fajri dan Forkompinda Pidie Jaya meninjau Arena Utama MTQ Aceh di Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (29/10). (Foto: Ist) Jelang Dibuka, Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh 2025 di Pijay
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Majelis Wali Amanat (MWA) USK menetapkan 6 bakal calon Rektor USK untuk maju ke tahapan berikutnya dalam proses pemilihan Rektor USK periode 2026–2031. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA USK Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor Periode 2026–2031
Rabu, 29 Oktober 2025
Proyek Rumah Sakit Pendidikan USK (USK Teaching Hospital) resmi masuk Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (Bluebook) milik Bappenas 2025–2029.
Pendidikan
Proyek Rumah Sakit Pendidikan USK Rp1,1 Triliun Masuk Bluebook Bappenas
Selasa, 28 Oktober 2025
Tender proyek pembangunan sekolah rakyat di Aceh dinilai tidak berpihak pada pengusaha lokal. (Foto: Ist)
Umum
Tender Sekolah Rakyat di Aceh Dimonopoli BUMN, Pengusaha Lokal Hanya Jadi Kepala Tukang
Rabu, 29 Oktober 2025
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum
BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar
Rabu, 29 Oktober 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

‎Badan Baitul Mal tengah disorot menyusul dugaan praktik KKN dalam pengelolaan dana Zakat, Infak dan Sedekah tahun 2016–2017, dengan nilai fantastis capai Rp7,135 miliar. (Foto: Ilustrasi)
Aceh

Baitul Mal Aceh Singkil Disorot: Polisi Dalami Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025
Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas, Pengedar 1 Kg Sabu di Bireuen Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 28 Oktober 2025
Konser penyanyi Aceh Bergek sukses digelar di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Banda Aceh, Sabtu malam (25/10). (Foto: Ist)
Aceh

Konser Artis Nasional Dilarang di Aceh, Penyanyi Lokal Boleh Tampil

Selasa, 28 Oktober 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum melantik tiga Ketua Pengadilan Negeri, Senin (27/10). (Foto: Ist)
Hukum

Ketua PT Banda Aceh Lantik Ketua PN Blangpidie, Bireuen dan Takengon

Selasa, 28 Oktober 2025
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH
Hukum

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS
Ekonomi

Bupati Aceh Selatan Tegaskan Evaluasi Menyeluruh Tumpang Tindih Rekomendasi Izin Tambang

Senin, 27 Oktober 2025
Belanja dan pengelolaan anggaran DPRA dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat saat ini yang tengah kesulitan. (Foto: Ist)
Umum

Belanja Fantastis DPRA, Publik Aceh Tak Bisa Lagi Dibodohi

Selasa, 28 Oktober 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik

Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra

Minggu, 26 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?