BANDA ACEH — Penyidik Polda Aceh resmi menghentikan penyidikan terhadap Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, terkait laporan dugaan pidana penipuan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang, seorang pengusaha di Kabupaten Aceh Besar, yang mengaku pernah ditipu pada 2016, sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT
Keputusan penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan surat bernomor: B/582/XII/RES.1.11/2021/Subdit Resum tertanggal 8 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto.
Askhalani, Tim Kuasa Hukum Mawardi Ali membenarkan penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan tersebut.
Menurutnya, alasan dihentikan penyidikan penanganan perkara dikarenakan laporan yang telah dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang itu menurut penyidik bukan merupakan tindak pidana.
Sebelumnya sebagaimana bukti laporan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/32 /II/ YAN.2.5/2021 /SPKT Tanggal 03 Februari 2021, Pelapor Zulkarnaini Bintang dengan terlapor a.n Ir. Mawardi Ali, resmi telah dilaporkan ke Polda Aceh.
Zulkarnaini Bintang mengaku merugi miliaran rupiah, yang menurutnya karena Mawardi Ali tak menepati janjinya sejak 2016.
Zulkarnaini Bintang melalui Kuasa Hukumnya Henry Yosodiningrat saat itu mengatakan, Mawardi Ali meminjam uang dari kliennya untuk dana kampanye.
Mawardi, kata Yosodiningrat, juga sempat berjanji akan memberikan proyek dari APBN dan APBD khusus untuk mata anggaran infrastruktur senilai 25 persen dari anggaran.
Namun setelah Mawardi terpilih, proyek yang dijanjikan tidak kunjung didapat kliennya.
Namun, dalam penyidikan yang dilakukan oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Aceh menyimpulkan bahwa laporan yang dilaporkan tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan kepada Mawardi Ali.
“Sehingga Polda Aceh secara resmi telah menghentikan secara keseluruhan penanganan penyidikan perkara yang dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang sebagaimana surat ketetapan penghentian penyidikan nomor: S.Tap/79.C/XII/RES.1.11/2021/Subdit I Resum, tanggal 6 Desember 2021,” ungkap Askhalani, selaku Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Mawardi Ali.
Kemudian, setelah Polda Aceh menghentikan penyidikan perkara (SP3) pihak Zulkarnaini Bintang melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan Pra Peradilan terhadap Polda Aceh sebagaimana perkara bernomor: 7/Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021.
Dalam proses persidangan Pra Peradilan terhadap pihak Polda Aceh dan sudah diputuskan dalam proses persidangan di PN Banda Aceh tertanggal 6 Januari 2022 dengan putusan bahwa Polda Aceh dinyatakan sah untuk menghentikan penyidikan perkara (SP3) dan gugatan yang dimohonkan oleh Zulkarnaini Bintang ditolak oleh pengadilan.
Dengan adanya putusan dari PN Banda Aceh dan berketetapan hukum dari proses Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Zulkarnaini Bintang terhadap pokok materi perkara atas Polda Aceh, maka perkara ini secara resmi telah memiliki dan berketetapan hukum tetap dimana pihak Polda Aceh memiliki hak untuk menghentikan dan mengeluarkan SP3 terhadap laporan yang dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang terhadap Mawardi Ali.
“Dengan adanya putusan ini maka secara resmi laporan yang telah dilaporkan oleh palapor telah berakhir dan klien kami Ir Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, dan karenanya nama baik Klien kami telah terbebas dari segala tuntutan hukum,” jelasnya lagi.
Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Mawardi Ali yang terdiri atas Junaidi SH, Askhalani SH.I, Zulkifli SH, Tari Endah Guntari SH, Hidayatullah SH, Tanzil Marwan SH, memberikan apresiasi dan penghargaan yang sangat tinggi kepada Kapolda Aceh, Dirreskrimum Polda Aceh.
Serta para penyidik yang menangani perkara khususnya Subdit I yang telah bekerja secara proporsional dan mengedepankan proses hukum yang taat azas dan terbebas dari konflik kepentingan dalam menangani perkara.
“Dengan telah dikeluarkannya surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan oleh Polda Aceh maka secara resmi perkara yang sebelumnya pernah dilaporkan oleh Zulkarnaini Bintang kepada Kliennya (Mawardi Ali) sudah berakhir dan selesai secara proses hukum,” pungkasnya. (IA)