Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Buron Empat Tahun, Kejari Pidie Tangkap Terpidana Korupsi Transmigrasi Geumpang

Last updated: Sabtu, 28 Agustus 2021 01:29 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Tim Tabur Kejari Pidie menangkap terpidana korupsi, Suryadi (kiri), setelah menjadi buronan selama empat tahun, Jum'at (27/8)
SHARE

SIGLI — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pidie, Jum’at (27/8) berhasil menangkap Suryadi ST (42), terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur sejak tahun 2017.

Suryadi merupakan erpidana kasus korupsi pembangunan pemukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi Geumpang II, SP V, Kabupaten Pidie tahun 2012, dan pelaksanaan rehabilitasi jalan poros, UPT Geumpang II , SP V.
di Gampong Pucuk, Kecamatan Geumpang, Pidie.

Site Manager PT Sakura ini ditangkap tim Kejari Kabupaten Pidie di tempat persembunyianya masih dalam wilayah Kabupaten Pidie sekitar pukul 09:30 WIB.

- Advertisement -

“Ia diamankan di suatu tempat masih dalam wilayah Kabupaten Pidie,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Gembong Priyanto, Jum’at (27/3).

Menurut Gembong, penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi tersebut, dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pidie Naungan Harahap.

- Advertisement -

Setelah diamankan dari tempat persembunyiannya, terpidana Suryadi lalu dibawa ke Kantor Kejari Pidie.

Curi Laptop dan Jam Tangan, Pemuda Asal Gayo Lues Harus Berlebaran di Sel Polsek Kuta Alam
Bareskrim Tangkap Gibran dan Dua Rekannya terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp15 Miliar
Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub
Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan 200 Ekor Sapi di Aceh Tenggara

Gembong menjelaskan, setelah diamankan dan dicek kesehatan, Suryadi langsung digiring ke Rutan Kota Bakti, di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie.

“Sebelum diserahkan ke Rutan Lamlo, Kota Bakti, kita melakukan pemeriksaan kesehatan dan kebenaran identitas terhadap terpidana.

Setelah kita memastikan identitas ternyata benar Suryadi yang selama ini DPO sekitar empat tahun, terhitung sejak 2017. Yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Tadi pagi juga langsung dieksekusi ke Rutan Lamlo,” kata Gembong.

- Advertisement -

Gembong mengatakan, sejak ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi pembangunan, pemukiman dan infrastruktur kawasan transmigrasi Geumpang II, SP V, Kabupaten Pidie, dan pelaksanaan rehabilitasi jalan poros, UPT Geumpang II, SP V. terpidana Suryadi tidak pernah memenuhi panggilan dan yang bersangkutan juga tidak diketahui keberadaanya.

Terpidana Suryadi divonis enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta dan bila tidak dibayar diganti kurungan penjara enam bulan.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara, dalam perkara ini kerugian negara khusus yang dilakukan oleh terpidana Suryadi sebesar Rp380 juta” katanya

Suryadi sebelumnya ditetapkan sebagai buronan sehubungan dengan dikeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Nomor : Print- 320/N.1.12/Fu.1/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 perihal Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1691 K/PID.SUS/2016 tanggal 07 Maret 2017, dalam hal pekerjaan pembangunan pemukiman dan insfrastruktur kawasan transmigrasi Geumpang II SP-5 Kabupaten Pidie Tahun 2012 dan Tindak Pidana Korupsi pelaksaan Rehabilitas Jalan Poros UPT Geumpang II SP-5 Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie tahun 2012 serta Tindak Pidana Korupsi pelaksaan galian dan timbunan perbaikan geometrik jalan UPT Geumpang II SP-5 Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie tahun 2012 dengan pidana penjara enam tahun.

Dalam proyek tersebut, yang bersangkutan selaku Site Menager PT Syakura, sementara tiga terpidana lainnya yakni Muzamil, Jamaluddin dan Nurizal, telah dieksekusi dan dijebloskan penjara setelah mendapat putusan Mahkamah Agung. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Ketat di Banda Aceh Longgar di Aceh Besar
Next Article Beredar Isu Pria Berpakaian Hitam dan Bertopeng Ninja, Polres Simeulue Nyatakan Hoax

You May also Like

Polres Aceh Utara mengungkap 7 kasus curanmor dan menangkap 9 orang tersangka sepanjang pelaksanaan operasi sikat seulawah tahun 2024. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Hukum

Polisi Tangkap 9 Tersangka Kasus Curanmor di Aceh Utara

Jumat, 31 Mei 2024
Dr Taqwaddin Husin, Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Hukum

Hingga September 2023, PT Banda Aceh Periksa 544 Perkara Banding

Selasa, 3 Oktober 2023
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Hukum

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata di Rumah Eks Kadis PUPR Sumut

Rabu, 2 Juli 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi K3.
Hukum

Membiarkan Pemerasan dan Minta Jatah!

Sabtu, 23 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?