Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Buron Sejak 2021, Kejati Aceh Tangkap Dosen Aniaya Anak Tiri

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh Mukhzan SH MH pada konferensi pers, Senin (19/5/2025), mengatakan terpidana atas nama Yeni Lysha (43), yang merupakan dosen di salah satu universitas di luar Aceh dengan pendidikan terakhir strata dua (S2). Terpidana masuk DPO sejak tahun 2021.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh mengamankan seorang oknum dosen, terpidana yang masuk DPO kasus penganiayaan anak tiri

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bireuen.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh Mukhzan SH MH pada konferensi pers, Senin (19/5/2025), mengatakan terpidana atas nama Yeni Lysha (43), yang merupakan dosen di salah satu universitas di luar Aceh dengan pendidikan terakhir strata dua (S2). Terpidana masuk DPO sejak tahun 2021.

Penangkapan dilakukan pada Ahad sore, 18 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pesajen, Demaan IV, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Terpidana merupakan pelaku kekerasan fisik terhadap anak, yang terjadi pada Januari 2020.

Ia terbukti melakukan pemukulan, pencakaran, cubitan, tamparan, dan tendangan terhadap anak tirinya.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Perbuatan itu melanggar kewajibannya sebagai orang tua yang seharusnya melindungi dan mengasuh anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Proses hukum terhadap terpidana telah melalui tiga tingkat peradilan

Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Bir tanggal 5 Agustus 2020 menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 233/Pid/2020/PT BNA tanggal 21 Oktober 2020 membatalkan putusan sebelumnya dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2180 K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 September 2021 menguatkan kembali vonis pidana 3 tahun penjara.

Meski telah dipanggil beberapa kali, terpidana tidak kooperatif dan berulang kali mangkir, sehingga Kejari Bireuen menetapkannya sebagai buronan.

Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi SH MH menegaskan, pihaknya terus mengintensifkan Program Tabur Buronan.

“Tidak ada tempat aman bagi DPO Kejaksaan. Kami mengimbau seluruh buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

author avatar
Samsuar
Infoaceh.net

Lainnya

Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Tutup
Enable Notifications OK No thanks