Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali mencatat keberhasilan dengan mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Putra Irwansyah, terpidana kasus pertambangan tanpa izin.
Pria berusia 32 tahun asal Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya, itu sebelumnya telah divonis bersalah karena melakukan aktivitas penambangan pasir dan batu (galian C) ilegal di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya pada 21 Juni 2022.
Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, Putra Irwansyah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh (30 November 2022) dan Mahkamah Agung (5 Juli 2023).
Meski demikian, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani hukuman. Ia memilih melarikan diri hingga akhirnya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025), mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif setelah adanya permohonan resmi dari Kejari Aceh Jaya pada Januari 2025.
“Berdasarkan informasi masyarakat, yang bersangkutan kembali ke kampung halamannya. Tim Tabur Kejati Aceh kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga, hingga akhirnya berhasil mengamankan terpidana,” jelas Ali.
Putra Irwansyah ditangkap di Niaga Café SPBU Lamno, Kecamatan Jaya, pada Kamis (25/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk pemeriksaan, sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi.
“Atas permintaan keluarga, terpidana akan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu, Aceh Besar,” tambahnya.
Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Kejati Aceh menegaskan komitmennya mendukung program Tabur 31.1 Kejaksaan RI yang bertujuan memastikan setiap buronan hukum dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.