BANDA ACEH — Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Ami Aristoni SSTP MSi (44), yang merupakan buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2020.
Ami Aristoni adalah mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah, yang menjadi buronan dan DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah tahun 2013 senilai Rp 10 miliar.
Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kediaman terpidana di Jln Raya Ciamis Banjar KM 13, Warung Jeruk, Ciamis, Kabupaten Ciamis pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 menyatakan terdakwa AMI ARISTONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 754 juta, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
Sejak dikeluarkannya putusan MA tersebut, terpidana Ami Aristoni, telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut namun terpidana tidak mengindahkannya.
Malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah an terpidana Nomor: R.C17/L1.30/Fu.1/07/2020 tanggal 20 Juli 2020.
Penangkapan terpidana AMI ARISTONI tersebut dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana.
“Setelah diketahui terpidana tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan,” ungkap Ali Rasab Lubis.