SIGLI — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman, Senin (27/9).
Demikian disampaikan Kepala Cabang Kejari Pidie di Kota Bakti Muhammad Kadafi SH MH, didampingi Plt Kasubsi Pidum dan Pidsus.
Turut hadir unsur Forkopimcam Sakti yakni Camat, Kapolsek, Danramil dan pejabat terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja, dengan jumlah keseluruhan 5,11 gram. Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan jumlah keseluruhan 39,3 gram.
Terhadap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu dengan berat 15,43 gram diperoleh dari hasil Putusan Pengadilan Negeri Sigli No.138/Pid.Sus/2021/PN Sgi tanggal 31 Agustus 2021 atas nama terdakwa IBRAHIM BIN M DIAH Dkk, menyatakan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu seberat 15,43 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Hakim Pengadilan Negeri Sigli menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara atas nama terpidana IBRAHIM BIN M DIAH.
Selain pemusnahan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman, juga dilakukan pemusnahan barang bukti berupa Handphone sebanyak 11 unit.
Pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam minyak kemudian dibakar, dan untuk narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Sedangkan pemusnahan barang bukti berupa HP dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu selanjutnya dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (IA)