INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Curi Beras demi Anak-Istri, MA Divonis 5 Bulan tapi Langsung Bebas: “Kami Tak Punya Beras di Rumah”

Last updated: Rabu, 16 Juli 2025 12:16 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
SHARE

Infoaceh.net  –  MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.

MA (46) yang bekerja sebagai buruh harian tersebut ditangkap setelah membobol sebuah warung makan demi membawa pulang beras dan gas elpiji untuk keluarganya.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh

Pengakuan istri

- ADVERTISEMENT -

Novriantini, istri MA mengakui ekonomi keluarganya sedang terpuruk. Menurutnya, suaminya dikenal sebagai pekerja keras yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan, salah satunya di gudang kopi.

“Abang ini kerja-kerja nian. Tapi waktu itu gudangnya sempat tutup, jadi nggak kerja beberapa bulan. Mungkin karena khilaf dan terdesak, akhirnya hal itu terjadi,” sampai Novriantini dikutip dari Tribun Bengkulu, Rabu (16/7/2025).

- ADVERTISEMENT -
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel

Novriantini mengakui, saat kejadian mereka benar-benar tidak memiliki beras di rumah.

Kondisi itulah yang membuat suaminya nekat menerima ajakan mencuri.

“Waktu itu memang benar-benar tidak ada beras lagi. Abang cuma ingin kami bisa makan,” jelasnya sambil menahan air mata.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Meski berat, Novriantini kini tetap tegar menjalani hidup sambil menanti suaminya bebas dalam waktu dekat.

- ADVERTISEMENT -

Dalam beberapa hari ke depan, suaminya diperkirakan akan keluar dari penjara.

Ia mengaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di dua tempat sekaligus demi memenuhi kebutuhan rumah tangga selama MA menjalani hukuman.

“Alhamdulillah, sebentar lagi abang bebas. Saya kerja di dua tempat sekarang. Walaupun berat, kita berhasil melewati cobaan ini,” ungkapnya.

Selama masa sulit tersebut, Novriantini bersyukur masih ada bantuan dari warga sekitar dan teman-teman mereka. Bahkan dari pemerintah pun, ia sempat menerima bantuan sosial.

“Dari tetangga dan teman ada yang bantu, dan dari pemerintah juga dapat bantuan sosial. Itu sangat membantu kami,” lanjut Novriantini.

Ia dan suaminya berjanji akan mulai menata hidup kembali. Kejadian yang lalu menjadi pelajaran besar dan diharapkan tidak akan terulang lagi.

“Abang juga sudah berjanji akan berubah, ia benar-benar menyesal,” tutupnya.

123Next Page
TAGGED:alasan mencuri karena laparbansos untuk keluarga miskinkasus kriminalitas karena kemiskinankeadilan sosial di pengadilankeluarga miskin di Rejang LebongMA curi beras dan gas elpijinasionalpencurian karena terpaksapengadilan humanisperistiwaprabowo:suami istri hadapi krisis panganvonis 5 bulan pengadilan Curupwww.infoaceh.net
Previous Article Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen. Trump: Indonesia Kini Terbuka untuk AS, Terima Kasih pada Presiden Prabowo
Next Article Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Aspidum Amru Eryandi Siregar SH MH memimpin ekspose kasus penggelapan dari Kejari Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Rabu, 1 Oktober 2025
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Nasabah BSI di Aceh menyuarakan keluhan tajam terkait produk kartu pembiayaan syariah, BSI Hasanah Card. (Foto: Ist)
Ekonomi

Nasabah Keluhkan Biaya Tahunan BSI Hasanah Card Jutaan Rupiah: Seperti Rentenir Berkedok Syariah

Sabtu, 27 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?