Curi Beras demi Anak-Istri, MA Divonis 5 Bulan tapi Langsung Bebas: “Kami Tak Punya Beras di Rumah”
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar saat membacakan amar putusan.
MA tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama saudara kembarnya yang hingga kini masih dalam pengejaran
Tag
- alasan mencuri karena lapar
- bansos untuk keluarga miskin
- kasus kriminalitas karena kemiskinan
- keadilan sosial di pengadilan
- keluarga miskin di Rejang Lebong
- MA curi beras dan gas elpiji
- nasional
- pencurian karena terpaksa
- pengadilan humanis
- peristiwa
- prabowo:
- suami istri hadapi krisis pangan
- vonis 5 bulan pengadilan Curup
- www.infoaceh.net
Subscribe
Login
0 Comments
Tutup