Aceh Timur, Infoaceh.net – Judi online di Aceh saat ini makin meresahkan. Kapolres Aceh Timur Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi, mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online yang kini kian marak di tengah masyarakat.
Menurutnya, aktivitas haram tersebut bukan hanya merusak mental dan kepribadian, tetapi juga sudah menimbulkan tindak kriminal hingga mengakibatkan nyawa melayang.
“Imbauan kami selaku aparat penegak hukum kepada masyarakat khususnya dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur agar menjauhi segala aktivitas terkait dengan perjudian, salah satunya adalah judi online,” tegas Kapolres pada Jumat (5/9/2025).
AKBP Irwan menjelaskan, sejumlah kasus yang ditangani pihaknya memperlihatkan betapa seriusnya dampak judi online.
Bermula dari coba-coba, sebagian orang kemudian menjadi kecanduan, hingga akhirnya nekat melakukan tindak kriminal untuk mendapatkan uang demi mempertahankan kebiasaannya.
“Banyak orang yang ikut-ikutan dan lama-lama kecanduan judi online. Akibatnya bisa melakukan tindakan kriminal seperti penggelapan, penipuan, bahkan pembunuhan seperti yang baru saja terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” ungkap perwira lulusan Akpol 2006 itu.
Lebih jauh, Kapolres juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.
Ia khawatir generasi muda terjerumus dalam dunia judi online yang dengan mudah diakses melalui ponsel pintar.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan ponsel serta lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial,” pesannya.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam memberantas praktik judi online di Aceh Timur.
Baik pelaku, penyedia, maupun pihak yang menyebarkan konten judi online akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberantas praktik judi online serta akan menindak tegas para pelaku. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 2, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya.



