Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Dapat Amnesti dari Presiden, Satu Narapidana Lapas Banda Aceh Bebas

Last updated: Minggu, 3 Agustus 2025 15:54 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Lapas Kelas IIA Banda Aceh membebaskan satu Warga Binaan Pemasyarakatan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah mendapat amnesti dari Presiden RI. (Foto: Dok. Lapas Banda Aceh)
Lapas Kelas IIA Banda Aceh membebaskan satu Warga Binaan Pemasyarakatan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah mendapat amnesti dari Presiden RI. (Foto: Dok. Lapas Banda Aceh)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh membebaskan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Pembebasan itu dilakukan setelah mendapatkan amnesti atau pengampunan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Pembebasan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional yang bertujuan untuk mendukung pemulihan keadilan, rekonsiliasi sosial, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

- Advertisement -

Penyerahan amnesti dilakukan langsung oleh Kasi Binadik Lapas Banda Aceh, Ervan Kurniawan, disaksikan oleh petugas registrasi.

Napi yang tersebut sebelumnya divonis hukuman selama tujuh tahun penjara, dan seharusnya baru akan bebas pada Maret 2030 mendatang atau lima tahun lagi.

- Advertisement -

Namun, dengan mendapat amnesia dari Presiden, kini sudah bisa menghirup udara segar dan kembali lagi ke tengah masyarakat

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Panglima GAM Izil Azhar Terkait Gratifikasi
Kejari Aceh Selatan Tahan Tersangka Korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana
Jaksa Sentil Budi Arie, Sudah Disebut di Persidangan Kok Masih Aman
Surat Istri Menteri UMKM Minta KBRI Dampingi ke Eropa, Yudi: KPK Harus Usut!

Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, menegaskan bahwa proses pemberian amnesti telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Seluruh proses telah memenuhi prosedur administrasi dan verifikasi yang ketat. Warga binaan yang menerima amnesti ini juga telah menunjukkan perubahan sikap selama menjalani masa pembinaan,” jelas Edi.

WBP yang mendapat amnesti menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri yang membidangi pemasyarakatan.

- Advertisement -

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh jajaran yang telah memberikan kesempatan kedua ini. Semoga diberikan keberkahan,” ungkapnya.

Lapas Banda Aceh berharap, melalui pemberian amnesti ini, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik dan produktif.

Ini sekaligus menjadi wujud komitmen Lapas dalam mendukung pelaksanaan kebijakan nasional secara menyeluruh.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:amnesti napi Banda Acehkebijakan HAM IndonesiaKeppres Nomor 17 Tahun 2025Lapas Kelas IIA Banda Acehnapi bebas karena amnestinapi divonis 7 tahun bebaspemasyarakatan Indonesiapembebasan narapidanarekonsiliasi sosial
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi Sanjoyo saat memimpin upacara PTDH terhadap Aipda AD di Mapolres Butur, Rabu (30/7/2025). (Foto: Ist) Aipda AD Dipecat Tak Hormat Usai Diduga Rudapaksa Mertua
Next Article Yulian Paonganan atau yang lebih beken disapa Ongen, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, karena memberikan amnesti terhadap dirinya. Ongen Bebas Berkat Amnesti Prabowo, Sindir Halus Jokowi Lewat Pesan Damai

You May also Like

Kejari Aceh Besar pada Rabu (23/7), mengeksekusi TZF (53) terpidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Lembah Seulawah, yang dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Hukum

MA Vonis 1 Tahun Penjara, Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Puskesmas Lamtamot

Kamis, 24 Juli 2025
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, menilai Kejaksaan tak bernyali mengeksekusi vonis Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina.
Hukum

Islah Bahrawi Sindir Kejaksaan: Eksekusi Silfester Matutina Saja Tak Bernyali

Selasa, 12 Agustus 2025
Hukum

Gelapkan Uang Pengurusan Proyek, Warga Abdya Diringkus Polisi di Banda Aceh

Sabtu, 18 September 2021
Hukum

Terima Surat dari KPA, Polda Aceh Hentikan Penyelidikan Kasus Makar Teungku Ni

Kamis, 30 Desember 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?