Dapat Amnesti dari Presiden, Satu Narapidana Lapas Banda Aceh Bebas
Banda Aceh, Infoaceh.net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh membebaskan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Pembebasan itu dilakukan setelah mendapatkan amnesti atau pengampunan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Pembebasan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional yang bertujuan untuk mendukung pemulihan keadilan, rekonsiliasi sosial, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Penyerahan amnesti dilakukan langsung oleh Kasi Binadik Lapas Banda Aceh, Ervan Kurniawan, disaksikan oleh petugas registrasi.
Napi yang tersebut sebelumnya divonis hukuman selama tujuh tahun penjara, dan seharusnya baru akan bebas pada Maret 2030 mendatang atau lima tahun lagi.
Namun, dengan mendapat amnesia dari Presiden, kini sudah bisa menghirup udara segar dan kembali lagi ke tengah masyarakat
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, menegaskan bahwa proses pemberian amnesti telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Seluruh proses telah memenuhi prosedur administrasi dan verifikasi yang ketat. Warga binaan yang menerima amnesti ini juga telah menunjukkan perubahan sikap selama menjalani masa pembinaan,” jelas Edi.
WBP yang mendapat amnesti menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri yang membidangi pemasyarakatan.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh jajaran yang telah memberikan kesempatan kedua ini. Semoga diberikan keberkahan,” ungkapnya.
Lapas Banda Aceh berharap, melalui pemberian amnesti ini, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik dan produktif.
Ini sekaligus menjadi wujud komitmen Lapas dalam mendukung pelaksanaan kebijakan nasional secara menyeluruh.