Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dapat Amnesti dari Presiden, Satu Narapidana Lapas Banda Aceh Bebas

“Seluruh proses telah memenuhi prosedur administrasi dan verifikasi yang ketat. Warga binaan yang menerima amnesti ini juga telah menunjukkan perubahan sikap selama menjalani masa pembinaan,” jelas Edi.
Lapas Kelas IIA Banda Aceh membebaskan satu Warga Binaan Pemasyarakatan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah mendapat amnesti dari Presiden RI. (Foto: Dok. Lapas Banda Aceh)

Banda Aceh, Infoaceh.net – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh membebaskan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Pembebasan itu dilakukan setelah mendapatkan amnesti atau pengampunan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Pembebasan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional yang bertujuan untuk mendukung pemulihan keadilan, rekonsiliasi sosial, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Penyerahan amnesti dilakukan langsung oleh Kasi Binadik Lapas Banda Aceh, Ervan Kurniawan, disaksikan oleh petugas registrasi.

Napi yang tersebut sebelumnya divonis hukuman selama tujuh tahun penjara, dan seharusnya baru akan bebas pada Maret 2030 mendatang atau lima tahun lagi.

Namun, dengan mendapat amnesia dari Presiden, kini sudah bisa menghirup udara segar dan kembali lagi ke tengah masyarakat

Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono, menegaskan bahwa proses pemberian amnesti telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Seluruh proses telah memenuhi prosedur administrasi dan verifikasi yang ketat. Warga binaan yang menerima amnesti ini juga telah menunjukkan perubahan sikap selama menjalani masa pembinaan,” jelas Edi.

WBP yang mendapat amnesti menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri yang membidangi pemasyarakatan.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh jajaran yang telah memberikan kesempatan kedua ini. Semoga diberikan keberkahan,” ungkapnya.

Lapas Banda Aceh berharap, melalui pemberian amnesti ini, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik dan produktif.

Ini sekaligus menjadi wujud komitmen Lapas dalam mendukung pelaksanaan kebijakan nasional secara menyeluruh.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah melepas peserta pawai Muharram menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Ahad pagi (3/8/2025) atau 9 Safar 1447 H. (Foto: Ist)
Pengoperasian Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 Padang Tiji-Seulimeum yang telah lama dinantikan masyarakat Aceh masih terkendala izin kawasan hutan produksi. (Foto: Ist)
FGD bertajuk “Aceh Menuju Darurat Seni” yang digelar DKA Aceh, Sabtu, 2 Agustus 2025, di Banda Aceh. (Foto: Ist)
Dra Suhartini MPd resmi dilantik sebagai Sekda Kota Langsa oleh Wali Kota Jeffry Sentana S Putra, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Pertegas Motif Kriminalisasi
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, membahas penyelenggaraan Sekolah Rakyat Rintisan Tahun 2025–2026. (Foto: BPMI Setpres)
Marsma TNI Fajar Adriyanto, penerbang tempur F-16 dengan call sign “Red Wolf”, dikenal sebagai figur teladan dan patriot udara. Ia gugur dalam tugas pada usia 55 tahun. | Foto: Dispenau
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim pada Selasa, 29 Juli 2025, dalam rangka annual consultation meeting antara Indonesia dan Malaysia. (Foto: BPMI Setpres)
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid saat memberikan refleksi kebangsaan dalam Haul KH Hasyim Wahid (Gus Im) di Bandung, Sabtu malam (2/8/2025).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani memberikan keterangannya kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat bersama jajaran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 31 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, jadi sorotan usai LHKPN-nya naik drastis di tengah pemblokiran massal rekening rakyat kecil.
Yulian Paonganan atau yang lebih beken disapa Ongen, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, karena memberikan amnesti terhadap dirinya.
Lapas Kelas IIA Banda Aceh membebaskan satu Warga Binaan Pemasyarakatan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah mendapat amnesti dari Presiden RI. (Foto: Dok. Lapas Banda Aceh)
Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi Sanjoyo saat memimpin upacara PTDH terhadap Aipda AD di Mapolres Butur, Rabu (30/7/2025). (Foto: Ist)
Mantan Presiden Kolombia Alvaro Uribe dijatuhi hukuman 12 tahun tahanan rumah setelah terbukti memanipulasi saksi dan menyuap dalam kasus pidana. Ia menjadi presiden pertama di Kolombia yang divonis bersalah secara hukum. Foto: Ist.
Syahganda Nainggolan mengungkap peran "Prof. Dasco" dalam rencana amnesti Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dalam podcast Forum Keadilan TV.
MTsN 1 Model Banda Aceh meraih juara 2 dalam ajang Musabaqah Pawai Muharram 1447 H yang diselenggarakan di Banda Aceh, Ahad (3/8). (Foto: Ist)
Masa Presiden Harus Turun Tangan?
Anggota DPR RI Nasir Djamil saat menyampaikan pandangannya dalam diskusi buku “Aceh 2025: Tantangan Masyarakat Sipil” di FKIP Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (2/8/2025).
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x