Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Delapan Bandar Narkoba Divonis Seumur Hidup di Aceh Timur

Last updated: Kamis, 24 Juni 2021 00:26 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
SHARE

Aceh Timur — Delapan bandar narkoba divonis seumur hidup dalam putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (23/6). Sidang putusan berlangsung secara virtual dan dipimpin Irwandi selaku hakim ketua.

Ketika membacakan amar putusan, Irwandi SH selaku hakim ketua ikut didampingi dua hakim anggota yakni Zaki Anwar, dan Reza Bastira Siregar. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan. Sidang yang dimulai sekitar pukul 14:00 Wib itu selesai sekira pukul 15:15 Wib.

Kedelapan terdakwa yakni NA (25), KM (23), AS (33), AB (28), dan LM (40), warga Aceh Timur. Selanjutnya IB, MN, H, juga warga Aceh Timur.

- Advertisement -

“Kedelapan terdakwa divonis seumur hidup,” kata Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Intelijen Andi Zulanda SH didampingi Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH seperti dilansir dari waspada.

Para terdakwa disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

- Advertisement -

“Atas keputusan ini, baik kedelapan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” timpa Andi Zulanda.

Perkuat Penegakan Hukum, Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan Temui Kajati Aceh
Anggota DPRK Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel
Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop
Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Usai sidang putusan, kedelapan terdakwa dikembalikan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Idi, Aceh Timur.

Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap delapan terdakwa digelar dalam dua hari. Sidang tuntutan pertama terhadap lima terdakwa dipimpin hakim ketua Apriyanti SH MH.

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika 80 kilogram sabu dan ekstasi (MDMA) itu terhadap terdakwa NA (25) asal Peureulak Timur, Aceh Timur. KM (23) asal Langsa. AS (33) asal Peureulak Timur, Aceh Timur. AB (28), asal Langsa dan LM (40) Langsa.

- Advertisement -

Sidang kedua dipimpin hakim ketua Irwandi. Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan tuntutan mati dan satu terdakwa dituntut seumur hidup.

Kedua terdakwa yang dituntut mati yakni IB dan MN, asal Simpang Ulim, Aceh Timur.

Sementara terdakwa H, asal Simpang Ulim, Aceh Timur, juga dituntut seumur hidup. Mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebagaimana diketahui, dalam materi tuntutan, JPU juga merincikan sejumlah barang bukti dalam kasus itu antara lain empat karung goni berisi 70 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina Merek Chinese Pin Wei warna hijau dan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina Merk Guanyinwang warna hijau serta 10 bungkus narkotika jenis ekstasi (MDMA) warna merah jambu dan 10 bungkus narkotika jenis ekstasi (MDMA) warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening.

Selain itu, JPU juga membacakan barang bukti lain yang disita seperti mobil Honda Jazz, mobil Toyota Innova, mobil Suzuki Ertiga, delapan unit handphone (HP) dan sepedamotor Honda Beat. Perkara yang menjerat kedelapan terdakwa dan tersangka H (DPO) ditangkap aparat penegak hukum di sejumlah titik dalam wilayah Aceh Timur, Rabu (28/10/2020). (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Tokoh Muda Aceh Bela Kapal Aceh Hebat, Sesalkan Tuduhan Negatif Sebelum Ada Putusan KPK
Next Article Kasus Covid-19 Menurun, Banda Aceh Kembali ke Zona Oranye

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa, 30 September 2025. (Foto: Ist)
Hukum

Transaksi Fiktif, Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Aceh Singkil

Selasa, 30 September 2025
Prodi Hukum Keluarga Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh melaksanakan pengabdian masyarakat di Meunasah Gampong Lam Lumpu, Aceh Besar, Selasa (30/9). (Foto: Ist)
Hukum

UNIDA Perkuat Kapasitas Aparatur Gampong Lam Lumpu Lewat Peradilan Adat

Selasa, 30 September 2025
Rahmawati SH, terpilih sebagai Hakim Tinggi terbaik tahun 2025 pilihan warga PT Banda Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Rahmawati Terpilih sebagai Hakim Tinggi Terbaik PT Banda Aceh 2025

Selasa, 30 September 2025
Pengusaha Billy Haryanto. Ia dipanggil KPK pada Senin (29/9) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap proyek jalur kereta api di Jawa Timur.
Hukum

Ipar Jokowi Billy Haryanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Kemenhub

Senin, 29 September 2025
Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Abdya Tangkap 3 Pelaku Curanmor, 20 Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 27 September 2025
OJK bersama Polri berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, eks Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun.
Hukum

OJK Bersama Polri Tangkap Eks Direktur Investree di Qatar, Himpun Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025
Anggota DPRA dari Fraksi PPP Mawardi Basyah divonis empat bulan penjara
Hukum

Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Terbukti Aniaya Anak SD

Jumat, 26 September 2025
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9). (Foto: Ist)
Hukum

Bareskrim Polri Bantu Penyelidikan Keracunan MBG di Sejumlah Daerah

Sabtu, 27 September 2025
Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan buronan Kejari Aceh Jaya Putra Irwansyah, terpidana kasus pertambangan tanpa izin, Kamis (25/9). (Foto: Ist)
Hukum

Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

Kamis, 25 September 2025
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nursyam SH MH membuka secara resmi Badilum Learning Center (BLC) dan e-Eksaminasi di Ruang Sidang Utama PT setempat, Rabu (24/9).
Hukum

PT Banda Aceh Luncurkan BLC dan e-Eksaminasi, Hadirkan Putusan Hakim Lebih Berkualitas

Rabu, 24 September 2025
Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang. (Foto: Ist)
Hukum

Ubah Hutan Lindung Jadi Kebun Kopi-Alpukat Pribadi, Kades di Aceh Tengah Ditangkap

Rabu, 24 September 2025
JPU Kejari Aceh Besar membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun 2022 - 2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh, Selasa (23/9). (Foto: Ist)
Hukum

Dua Terdakwa Korupsi BGP Aceh Mulai Disidang, Kerugian Negara Rp7,03 Miliar

Rabu, 24 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?