Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong, Anies hingga Rocky Gerung Duduk di Bangku Depan

Last updated: Jumat, 18 Juli 2025 18:37 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
SHARE

Infoaceh.net – Sejumlah tokoh nasional menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota hakim Alfis Setiawan dan Purwanto Abdullah tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (18/7/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.

Tokoh yang hadir di antaranya akademisi Rocky Gerung, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Thony Saut Situmorang, pakar hukum tata negara Refly Harun, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka datang satu per satu dan duduk di deretan bangku paling depan ruang sidang.

- Advertisement -

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Jaksa menuntut Tom dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan.

Jaksa menyebut, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

- Advertisement -

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi yang tidak memiliki izin untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi.

Jaksa Eksekusi 4,5 Tahun Penjara Mantan Sekwan DPRK Sabang ke Lapas Lambaro
Habiburokhman Bingung, MK Ubah Aturan Pemilu Serentak
Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis

Selain itu, Tom tidak menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula. Ia justru menunjuk sejumlah koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Polisi (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
TAGGED:nasionalperistiwawww.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam Roy Suryo Bongkar Dugaan Pembungkaman Prof Sofian dalam Skandal Ijazah Jokowi
Next Article Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist) Kodam IM Umumkan 1.630 Orang Lulus Calon Tamtama TNI-AD 2025

You May also Like

Oknum Guru Ngaji Cabuli 7 Siswi di Pangandaran hingga Trauma
Umum

Oknum Guru Ngaji Cabuli 7 Siswi di Pangandaran hingga Trauma

Jumat, 12 September 2025
Klose Foto Mohammad Riza Chalid Bersama Presiden Prabowo Subianto
Umum

SDR Desak Tangkap Riza Chalid: Suaranya Bisa Guncang Istana!

Selasa, 15 Juli 2025
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah, dalam konferensi pers di Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 5 September 2025,
Umum

Sejumlah Tentara Disebut Jadi Provokator Demo Ditangkap Polri, Ini Klarifikasi TNI

Sabtu, 6 September 2025
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Syariah

Menjelang Idul Adha, Umat Islam Dianjurkan Menjalankan Tiga Jenis Puasa Sunnah

Jumat, 9 Mei 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?