Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Lhokseumawe Tahan Keuchik Paya Bilie

Last updated: Kamis, 9 September 2021 21:34 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Jaksa Penyidik pada Kejari Lhokseumawe, Kamis (9/9) menahan MS (31), Keuchik Paya Bilie Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe
SHARE

LHOKSEUMAWE — Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Kamis (9/9) melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MS (31 Tahun) yang merupakan Kepala Desa/ Keuchik Paya Bilie Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Penahanan dilakukan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Gmapong (APBG) Desa Paya Bilie Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe Tahun 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 305 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Mukhlis SH melalui Kasi Intel Kejari Miftahuddin mengatakan, penahanan itu dilaksanakan pukul 12.00 WIB. Penyidik sengaja melakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

- Advertisement -

“Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus APIP/Inspektorat Kota Lhokseumawe, dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp305 juta,” kata Miftahuddin.

Menurut Miftah, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021, tanggal 9 September 2021.

- Advertisement -

Adapun dugaan penyimpangan APBG dimaksud antara lain proyek rehab rumah duafa tidak sesuai anggaran. Pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai, pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi keuchik atau tersangka.

Alasan Kurang Bukti, Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dihentikan
Dua Pekan Ramadan, Polres Aceh Utara Ungkap 6 Kasus Narkoba
Bapak-Anak di Palas Ditangkap Bawa 44 Kg Ganja, Satu Pelaku Kabur
KPK Telusuri Rumah Mewah Topan Ginting, Diduga Hasil Suap Proyek Jalan Sumut

Selain itu pajak dipungut tapi tidak disetorkan dan terakhir penyalahgunaan dana SiLPA tahun anggaran 2020.

Perbuatan Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menitipkan tersangka di Rutan Polres Lhokseumawe. (IA)

- Advertisement -
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Bank Aceh Syariah Raih Predikat “Sangat Bagus” Ajang Infobank Award 2021
Next Article Partai Daerah Aceh Gelar Musyawarah Raya Luar Biasa di Takengon

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Hukum

Tuntaskan 19 Kasus Korupsi, Polda Aceh Selamatkan Uang Negara Rp 64,88 Miliar

Senin, 3 Januari 2022
Hukum

Jaksa Tuntut Ratu Narkoba Bireuen 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU, Aset Mewah Disita

Senin, 4 Agustus 2025
Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (9/1) memberikan keterangan penangkapan dukun cabul TI (49) yang merupakan tersangka pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban anak di bawah umur di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Hukum

Berkedok Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul Perkosa Anak 15 Tahun di Aceh Besar Ditangkap

Kamis, 9 Januari 2025
Penyidik Kejati Aceh menetapkan 3 tersangka korupsi pengadaan 200 ekor sapi pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara Tahun 2019 bersumber dari Dana Otonomi Khusus
Hukum

Kejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan 200 Ekor Sapi di Aceh Tenggara

Kamis, 14 September 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?