Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 2,1 Miliar, Jaksa Tangkap Mantan Keuchik di Nagan Raya

Mantan Keuchik Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, berinisial GT (40) ditangkap jaksa terkait dugaan korupsi dana desa Rp 2,1 miliar

SUKA MAKMUE — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap salah seorang mantan Keuchik Kuala Seumayam berinisial GT (43) di Kecamatan Darul Makmur.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (9/8/2023) karena tidak memenuhi panggilan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Raya terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2016 – 2021.

Kajari Nagan Raya Muib SH MH melalui Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama R mengatakan, tersangka GT ditangkap saat menonton pertandingan voli di salah satu desa dalam Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Padahal sebelumnya, Kejari Nagan Raya telah berupaya untuk memanggil oknum Keuchik Gampong itu, namun panggilan tersebut tidak digubris oleh yang bersangkutan.

Karena panggilan terakhir juga tidak dipenuhi oleh mantan Keuchik tersebut, sehingga Kejari Nagan Raya menetapkan GT sebagai DPO.

“Mantan Keuchik DPO penggelapan dana desa sebesar Rp 2,1 miliar itu, berhasil ditangkap tim tabur tanpa melakukan perlawanan.

Untuk selanjutnya, Kejari Nagan Raya telah menetapkan Guntur sebagai tersangka, serta telah dilakukan penahanan di tahanan Kejari, guna untuk mengikuti proses lebih lanjut.

Tersangka ditangkap setelah tim melakukan pemantauan sejak beberapa hari lalu dan setelah dipastikan bahwa orang tersebut benar tersangka, tim Intel Kejari langsung melakukan penangkapan.

Kajari menambahkan, selama ini tersangka selalu berpindah-pindah lokasi tempat tinggal, sehingga menyulitkan tim di lapangan.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Gampong Kuala Seumayam sejak tahun 2016-2021 yang diserahkan kepada Kejari Nagan Raya.

Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan sejak 20 Februari 2023 dan ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik.

Kemudian, Kejari melakukan oenyidikan sejak 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dipanggil dan diperiksa 15 saksi.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Kejari Nagan Raya juga mengumpulkan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban, sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup adanya Tindak Pidana Korupsi.

“Nah, dari hasil penyidikan ini ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan APBG di desa setempat tahun anggaran 2016-2023,” ungkap Muib, Kamis (10/8/2023) didampingi Kasi Intel Achmad Rendra Pratama R SH MH.

Muib menambahkan, dari penyidikan tersebut jaksa Kejari Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Hal itu sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.100.000.000.

Adapun, modus operandi tersangka ini dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya.

Kemudian menggunakan kwitansi yang tidak sah serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban.

“Dana yang dikelola ini dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kajari.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan Jo pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 serta Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Disamping itu, Kajari juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Nagan Raya agar dalam pengelolaan dana desa dikelola secara transparan, tertib, akuntabel dan dibuat dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap sehingga pada akhirnya tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN Prof Dr R Siti Zuhro MA saat menjadi narasumber Webinar Kajian Studi Islam Prodi S3 Studi Islam UIN Ar-Raniry, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Kembali Terjadi, Keracunan MBG Coreng Program Baik Pemerintah
Tutup
Enable Notifications OK No thanks