JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Selasa (18/10), menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa pada Proyek Pembangunan Saluran Air Bersih pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019-2021.
Kedua tersangka tersebut adalah LK (52) selaku Keuchik pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho dan MS (35) selaku Bendahara Gampong Teureubeh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar melalui Kasi Intelijen Deddy Maryadi SH MH mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Nomor : R-241/L.1.27/Fd.1/10/2022 Tanggal 12 Oktober 2022 yakni LK (52 Tahun) dan tersangka dengan Nomor : R-241/L.1.27/Fd.1/10/2022 Tanggal 12 Oktober 2022 yakni MS (35 Tahun).
Sebagaimana diketahui tahun 2019, 2020 dan 2021 di Gampong Teureubeh Kecamatan Jantho, Aceh Besar telah dilaksanakan kegiatan pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga dengan jenis pekerjaan pipanisasi, yang bersumber dari dana desa total anggaran yang sudah dihabiskan sebesar Rp 1.407.683.900, dengan rincian tahun 2019 Rp 572.366.000, tahun 2020 Rp 327.877.000 dan tahun 2021 Rp 507.440.900.
Namun dalam perjalanannya sampai tahun 2021, proyek tersebut pada 2019 – 2021 belum dapat dinikmati oleh masyarakat dan diduga ada perbuatan melawan hukum pada pengerjaan pipanisasi.
Menurut Deddi, penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Proyek Pembangunan Saluran Air Bersih Gampong Teureubeh Kota Jantho yakni LK (52 Tahun) selaku Keuchik pada Gampong Teureubeh dan MS (35 Tahun) selaku Bendahara pada Gampong Teureubeh, yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh, kerugian dalam perkara tindak pidana tersebut yakni sebesar Rp 212.357.930.