Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 212 Juta, Keuchik dan Bendahara Gampong Teureubeh Jantho Ditahan

Last updated: Rabu, 19 Oktober 2022 01:59 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kejari Aceh Besar menetapkan Keuchik Teureubeh Jantho LK (52) sebagai tersangka korupsi dana desa dan ditahan di Rutan Kelas II B Jantho, Selasa (18/10)
Kejari Aceh Besar menetapkan Keuchik Teureubeh Jantho LK (52) sebagai tersangka korupsi dana desa dan ditahan di Rutan Kelas II B Jantho, Selasa (18/10)
SHARE

JANTHO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Selasa (18/10), menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa pada Proyek Pembangunan Saluran Air Bersih pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019-2021.

Kedua tersangka tersebut adalah LK (52) selaku Keuchik pada Gampong Teureubeh Kecamatan Kota Jantho dan MS (35) selaku Bendahara Gampong Teureubeh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar melalui Kasi Intelijen Deddy Maryadi SH MH mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Nomor : R-241/L.1.27/Fd.1/10/2022 Tanggal 12 Oktober 2022 yakni LK (52 Tahun) dan tersangka dengan Nomor : R-241/L.1.27/Fd.1/10/2022 Tanggal 12 Oktober 2022 yakni MS (35 Tahun).

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui tahun 2019, 2020 dan 2021 di Gampong Teureubeh Kecamatan Jantho, Aceh Besar telah dilaksanakan kegiatan pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga dengan jenis pekerjaan pipanisasi, yang bersumber dari dana desa total anggaran yang sudah dihabiskan sebesar Rp 1.407.683.900, dengan rincian tahun 2019 Rp 572.366.000, tahun 2020 Rp 327.877.000 dan tahun 2021 Rp 507.440.900.

Namun dalam perjalanannya sampai tahun 2021, proyek tersebut pada 2019 – 2021 belum dapat dinikmati oleh masyarakat dan diduga ada perbuatan melawan hukum pada pengerjaan pipanisasi.

- Advertisement -

Menurut Deddi, penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Proyek Pembangunan Saluran Air Bersih Gampong Teureubeh Kota Jantho yakni LK (52 Tahun) selaku Keuchik pada Gampong Teureubeh dan MS (35 Tahun) selaku Bendahara pada Gampong Teureubeh, yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Prabowo Anugerahkan Nugraha Sakanti kepada Tujuh Satker Polri, Termasuk Polda Aceh
Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah BPRS Gayo Aceh Tengah
Belum Sebulan Jabat Kepala BNN, Komjen Suyudi Bongkar Jaringan Sabu Internasional
Kejati Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Ikan Kakap BRA, Jangan Berhenti pada 1-2 Tersangka Saja

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Aceh, kerugian dalam perkara tindak pidana tersebut yakni sebesar Rp 212.357.930.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dan Wakapolda Aceh Brigjen Pol Syamsul Bahri mendengarkan arahan yang diberikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui virtual di Aula Vidcon Mapolda Aceh, Selasa (18/10) Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam, Polda Aceh Akan Tindaklanjuti
Next Article Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau penanganan banjir di wilayah Kabupaten Aceh Utara dan sebagian Bener Meriah di Aceh, Selasa (18/10) Perbaiki 4 Tanggul Sungai Jebol di Aceh Utara, Kementerian PUPR Kerahkan 12 Alat Berat

You May also Like

Pembagian kuota tambahan haji 2024 dianggap tidak sesuai dengan niat awal Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi ketika meminta tambahan kepada pemerintah Arab Saudi. 
Hukum

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Singgung Niat Awal Jokowi

Rabu, 13 Agustus 2025
Hukum

Terpidana Korupsi BBM Dishub Sabang Serahkan Uang Pengganti dan Denda ke Jaksa

Rabu, 12 Januari 2022
Pemilik Yalsa Boutique Syafrizal Bin Razali sebagai Terdakwa kasus investasi bodong, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh Mahkamah Agung RI
Hukum

MA Hukum Pemilik Yalsa Boutique 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Selasa, 5 Juli 2022
Satreskrim Polres Aceh Barat mengamankan empat perempuan terduga pelaku pembakaran barak koperasi yang berada di Kecamatan Woyla, Jum’at (16/8/2024). (Foto: Dok. Polres Aceh Barat)
Hukum

4 Perempuan Bakar Barak Koperasi Diamankan Polisi di Aceh Barat

Jumat, 16 Agustus 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?