“Tentu dalam perkara ini penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti sebanyak 90 barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan 31 orang saksi,” imbuhnya.
Saat ini MS untuk kepentingan proses penyidikan, maka tersangka ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar di Rutan Kelas II B Jantho, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka LK pada saat ini juga telah ditahan di Rutan Polres Aceh Besar terkait penyalahgunaan narkotika golongan I.
“Tersangka MS ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, serta merusak bahkan menghilangkan barang bukti. (IA)