Infoaceh.net, ACEH BESAR — Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, MA (40), ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Seurapong Tahun Anggaran 2019-2020.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari dugaan penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa oleh MA.
Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti pengelolaan dana tidak dilakukan secara transparan.
“MA selaku Keuchik tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan. Ia mengambil kebijakan sepihak tanpa melalui musyawarah dengan perangkat desa maupun masyarakat Gampong Seurapong,” ujar AKP Donna Briadi dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2024).
Dalam kasus ini, MA diduga menguasai sepenuhnya Dana Desa Gampong Seurapong. Akibatnya, penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukan sebagaimana telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2019-2020.
AKP Donna Briadi mengungkapkan hasil audit Inspektorat Aceh Besar menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp762.009.762.
Kerugian ini merupakan akumulasi dari penyalahgunaan Dana Desa selama dua tahun berturut-turut.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 109 juta, sepetak tanah berukuran 9 x 70 meter, serta dokumen-dokumen terkait.
MA dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda.
“Penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat tersangka. Selanjutnya, kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Donna.
Dengan kerugian negara mencapai ratusan juta, penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa di Aceh Besar agar mengelola Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.