Sementara itu, Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tersangka, dan menahan keuchik berinisial MA (47), yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa Gampong Seurapong.
Proses penyerahan tahap II dari penyidik Polres Aceh Besar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di Aula Kejari Aceh Besar, Kamis (19/12/2024).
Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH, melalui Kasi Intelijen Maulijar, menjelaskan tersangka MA, yang menjabat sebagai kepala desa atau keuchik di Gampong Seurapong, diduga menyalahgunakan dana APBG tahun 2019 – 2020.
“Barang bukti yang kami terima meliputi uang tunai sebesar Rp 109 juta, sepetak tanah di Gampong Seurapong, dan sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan desa,” ungkap Maulijar.
Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Maulijar, termasuk penyertaan modal dalam program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk 100 penerima manfaat melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tanpa dilengkapi dokumen pendukung, seperti qanun pembentukan BUMG, peraturan keuchik dan dokumen analisis kelayakan usaha.
Akibatnya, dana sebesar Rp 466 juta diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, kas tunai desa sebesar Rp 283.167.840 tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tersangka juga tidak menyetorkan pajak negara serta daerah senilai Rp 12.841.922.
Hasil audit Inspektorat Aceh Besar menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 762.009.762.
“Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, JPU menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” terang Maulijar.