Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Diduga Korupsi Dana PNPM Rp 2,4 Miliar, Cabjari Pidie Tahan Ketua UPK Geumpang

Penyidik Cabang Kejari Pidie di Kotabakti menahan Ketua UPK Geumpang berinisial Z, di Lapas II B Kota Bakti, Rabu (1/11)

KOTABAKTI — Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti menetapkan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Geumpang berinisial Z sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Geumpang periode 2012-2018.

Penetapan Z sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-01/L.1.11.8/Fd.2/11/2023, tanggal 01 November 2023.

Saat ini, tersangka Z telah ditahan di Lapas Kelas II B Kota Bakti selama 20 hari ke depan. Sebelumnya Z diperiksa penyidik di Kantor Cabjari Pidie di Kotabakti.

“Setelah Z diperiksa, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Pogram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan sekitar Rp 2.468.300.000, tahun 2012-2018,” kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti Yudha Utama Putra SH, Rabu (1/11/2023).

Yudha Utama Putra mengatakan penyidikan kasus tersebut telah dilakukan oleh penyidik Cabjari sejak 4 September 2023. Telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terkait dalam kasus tersebut.

Kronologi kasus tersebut, sambung Yudha, sejak tahun 2008-2014 pemerintah pusat menyalurkan dana untuk PNPM MP.

Untuk pengelolaannya dilakukan melalui Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) sebagai dana simpan pinjam perempuan (SPP) dengan sistem dana bergulir.

Untuk UPK kecamatan Geumpang, sambung Yudha, mendapatkan alokasi dana awal dari tahun 2008-2014 sebesar Rp2,4 miliar lebih.

“Diketahui dana itu telah disalurkan ke kelompok peminjam, namun penerima pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM,” ujarnya.

Yudha menyampaikan, dana alokasi PNPM tersebut seharusnya telah bertransformasi menjadi Bumdesma. Namun, sejak awal tahun 2018 UPK PNPM Kecamatan Geumpang sudah tidak aktif lagi.

“Dengan tidak disalurkan lagi pinjaman kepada kelompok peminjam dan UPK juga tidak lagi menerima pembayaran angsuran dari kelompok tersebut,” jelasnya.

Seharusnya dana yang digulirkan tersebut, kata Yudha, akan terus bertambah lebih banyak. Sebab terdapat kewajiban bunga 10 persen sebagai pembayaran kembalian pinjaman.

Dari hasil penyidikan, pada buku pembayaran bendahara UPK tertera kondisi nihil. Sementara pada rekening pengembalian kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) Kecamatan Geumpang pada 10 Desember 2018 lalu senilai Rp 204 ribu lebih.

“Kami menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus UPK Kecamatan Geumpang,” ungkapnya.

Yudha mengatakan, terkait kasus tersebut penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup guna menetapkan ketua UPK Geumpang sebagai tersangka.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka Z telah menimbulkan kerugian negara Rp 2.468.300.000.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup